Hari Ini, Disnakertrans Banggai Panggil Pimpinan PT PDK & PT HMG, Klarifikasi Aduan Eks Karyawan Tuntut Hak Dibayar

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui instansi teknis dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), gerak cepat menindaklanjuti aduan tiga eks atau mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menuntut pembayaran hak-hak mereka.
Di mana pasca aduan diterima dan persyaratan dipenuhi para mantan karyawan. Disnakertrans Banggai pada Senin awal pekan (Hari Ini, red) telah menjadwalkan.
Yaitu pemanggilan kepada pimpinan perusahaan tambang pemegang IUP PT Prima Dharma Karsa (PDK) dan kontraktornya PT Huaxin Mining Group (HMG).
Hal itu berdasarkan surat Nomor
: 500.15.15/1632/Bid. HI, Perihal
: Panggilan Klarifikasi, tertanggal 19 September 2025 yang diperoleh awak media ini, kemarin.
Dalam isi surat itu di antaranya disampaikan, kepada yang terhormat (Yth), Pimpinan. PT. PDK, Pimpinan PT HMG, dan ketiga mantan karyawan.
Masing-masing atas nama Iksan Buolo, Sadam S Musa, dan Adrian.
Sehubungan dengan hasil Bipartit Sdr. Iksan Buolo tanggal 12 September 2025, Sdr.
Sadam S Musa tanggal 17 September 2025 dan Sdr. Adrian tanggal 18 September.
Dipanggil ke Disnakertrans di Jalan Tanjung Tampak No. 01 Luwuk.
Pihak perusahaan diwajibkan membawa. Pertama, Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang berlaku. Kedua, Peraturan Perusahaan.
Dan diharapkan kepada para pihak yang hadir adalah yang dapat mengambil Keputusan, dan hadir tepat waktu.
Serta dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tujuan yang diharapkan bersama agar penyelesaiannya tidak sampai berlarut-larut.
Surat itu ditandatangani langsung
Kepala Disnakertrans, Ernaine Mustatim, SH., MH. Bahkan tembusannya disampaikan pula kepada Bupati Banggai dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News