BORGOLNEWS

Hari Ini, Sidang Kedua Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Bantuan di Siuna

BANGGAINEWS.COM- Pasca disetujuinya permohonan pengalihan tahanan tersangka dari tahanan Rutan Mapolres Banggai menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pekan sebelumnya, dan juga sidang perdana yang ternyata tetap jadi digelar pada Rabu (28/7/2021) pekan kemarin.

Pada Rabu (Hari Ini-red) dijadwalkan berlangsung sidang kedua secara virtual karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Yaitu terhadap terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Siuna Supardi Ente, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan untuk desa dari perusahaan PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

Informasi ini diperoleh banggainews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa malam tadi.

Dalam SIPP tersebut antara lain disebutkan, perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 151/Pid.B/2021/PN Lwk. Adapun Jadwal Sidang pertama, Rabu, 28 Jul. 2021, Jam 10:00:00 s/d 10:30:00, Agenda pembacaan dakwaan, Ruangan H. M. HATTA ALI (Semua Pihak), Alasan Ditunda Eksepsi dari PH.Terdakwa.

BACA JUGA:   Kekosongan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Banggai Telah Terisi, Siapa Dia Plt?

Sidang kedua, Rabu, 04 Agu. 2021, Jam 11:00:00 s/d Selesai, Agenda Eksepsi dari PH.Terdakwa, Ruangan H. M. HATTA ALI 0, Alasan Ditunda masih kosong.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

(RED)

Tinggalkan Komentar