Helpdesk KPU Banggai: Pengurus Parpol Besar Sudah Datang Konsultasi yang Lain Baru PKN

BANGGAINEWS.COM- Salah satu petugas Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Helpdesk KPU Kabupaten Banggai, Fajar menyatakan, pada tahapan Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 nanti.
Pihaknya sampai saat ini belum ada menerima satupun pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Banggai yang mengajukan Bacaleg 2024 nanti. Sebab, ternyata mereka memang hanya ditugaskan sebatas menerima pengurus Parpol yang datang untuk konsultasi.
“Kami di Helpdesk KPU Banggai memang hanya ditugaskan untuk menjawab apabila ada pengurus Parpol yang datang untuk berkonsultasi. Dan sampai ini kami baru menerima akun dua parpol yang diturunkan dari pusat ke Kabupaten/Kota terkait Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerja Helpdesk KPU Banggai, Kamis (04/05/2023).
Sementara itu, sambungnya, untuk 16 Parpol Peserta Pemilu 2024 lain sudah dihandle masing masing pengurus di pusat.
“Itu yang disampaikan Helpdesk KPU Provinsi Sulteng melanjutkan penyampaian dari KPU RI di pusat,” ungkap Fajar yang dibenarkan rekannya Aldi.
Saat ditanya terkait sejauh ini sudah berapa tepatnya pengurus Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai yang merapat ke Helpdesk KPU Banggai untuk berkonsultasi?
“Seingat kami pengurus PDIP, Nasdem atau partai partai besar sudah datang untuk konsultasi. Kalau partai baru, berdasarkan pemantauan kami belum. Baru PKN barusan. Itupun hanya datang selain menyodorkan daftar nama lengkap Bacaleg mereka. Juga meminta diterbitkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih,” terang Fajar lagi.
Saat itu, ia mengungkapkan, kalau partai besar seperti PDIP sama PKB saat datang konsultasi sekaligus meminta diterbitkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih Bacaleg mereka secara kolektif.
“Kalau yang lain baru perorangan. PKN tadi saja cuma ketuanya,” tutup Operator Silon Helpdesk KPU Banggai, Fajar.
Selain itu, ia juga sempat menyatakan, jika surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang merupakan salah satu persyaratan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 selain diterbitkan oleh mereka di KPU Banggai juga PPS.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News