BANGGAIDAERAHNEWS

Ini Klarifikasi BPKAD Banggai: TA 2026 Belanja Pegawai 36 Persen untuk Pemenuhan Kebutuhan PPPK, Akan Disesuaikan Paling Lambat 2027

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi atas pemberitaan media online terkait besaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang disebut melampaui batas ketentuan nasional.

Dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026), BPKAD Banggai menjelaskan bahwa pengalokasian belanja pegawai mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.

BACA JUGA:   Gelar Halal Bihalal, Kapolres Banggai: Momentum Memupuk Kebersamaan dan Toleransi

Pemkab Banggai mencatat, persentase belanja pegawai dalam APBD 2026 sebesar 36,92 persen, meningkat sekitar 6 persen dibandingkan Tahun Anggaran 2025 yang berada pada angka 30,60 persen. Bukan 41,6 persen seperti yang diberitakan salah satu media on line.

Labih lanjut, kenaikan tersebut dipengaruhi peningkatan alokasi belanja pegawai untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:   Diduga Mabuk Miras, Pengendara Motor Bonceng Tiga Tabrakan di Bunta Banggai Akhir Pekan Kemarin

Pengalokasian tersebut merupakan konsekuensi kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK. Hal ini berdampak pada bertambahnya komponen belanja pegawai, termasuk kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan dalam struktur APBD.

Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa kondisi belanja pegawai yang melampaui 30 persen bukan hanya terjadi di daerah tersebut, melainkan merupakan isu nasional seiring kebijakan penguatan layanan publik dan penataan kepegawaian.

Meski demikian, Pemkab Banggai menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dan pengendalian belanja pegawai secara bertahap. Langkah ini ditargetkan agar pada Tahun Anggaran 2027 proporsi belanja pegawai dapat memenuhi batasan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:   Gelar Halal Bihalal, Kapolres Banggai: Momentum Memupuk Kebersamaan dan Toleransi

Klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh serta dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News