BANGGAIDAERAHNEWS

Ini Peraturan yang Diduga Dilanggar Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Banggai

Kondisi lingkungan yang rusak. (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Banggai, Abdul Ukas Marzuki saat pertemuan yang dipimpin langsung Bupati, Amirudin dengan menghadirkan enam pihak perusahaan pada Jumat (01/08/2025) pekan kemarin.

Yaitu membahas persoalan dampak akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ukas sapaan akrabnya sempat menyebut, bahwa pelanggaran hukum telah terjadi secara terbuka. Hal itu dapat dilihat pada foto dan video yang pengambilannya baru dua hari kemarin.

Oleh karena itu, ia sepakat dengan penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto. Bahwa berpotensi kuat terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

BACA JUGA:   Tim Bentukan Pemda Banggai Turun Lakukan Investigasi Dampak 6 Perusahaan Tambang di Siuna

Tepatnya yaitu Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi atas kelalaian atau kesengajaan yang berdampak pada lingkungan.

Sementara itu, berdasarkan literatur yang dihimpun awak media ini. Juga para pihak perusahaan tambang nikel, diduga melanggar aturan perundang-undangan lain.

Termasuk di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

BACA JUGA:   Rapat Evaluasi Pasca Investigasi Tim Pemda Banggai, Ini Temuan dan Kesimpulan Sementara

Di mana dugaan pelanggaran terkait lingkungan. Tepatnya pada Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin, termasuk sanksi penjara dan denda.

Dan pada Pasal 104 UU PPLH, juga menetapkan sanksi pidana bagi pembuangan limbah tanpa izin yang seringkali menjadi dampak dari aktivitas pertambangan.

Selain itu, PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

BACA JUGA:   Disnakkeswan Banggai Siapkan Dua Regu Ramaikan Gerak Jalan Indah HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Dan Permenhut RI Nomor P.17/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan DAS, serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News