NASIONALNEWS

IUP Minerba yang Dicabut Pemerintah Bertambah 19, Diantaranya Ada di Sulteng

BANGGAINEWS.COM- Setelah dua ribu lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam dan Batubara (Minerba) dicabut pemerintah. Menyusul izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI), dan HGU Perkebunan dengan total luas tiga juga lebih hektare.

Kali ini menyusul lagi 19 IUP Minerba yang surat izinnya dicabut. Terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam yang diantaranya berlokasi di wilayah pulau Jawa Provinsi Banten, dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara yang kesemuanya berada di luar wilayah Pulau Jawa.

Dikutip dari TEMPO.CO, Selasa, 11 Januari 2022 08:14 WIB. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Senin, 10 Januari 2022. IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan kemarin telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin malam, 10 Januari 2022.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Pada keterangan pers yang dilakukan pada Jumat lalu, Bahlil mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah. Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Kita butuh pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pembangunan infrastruktur yang masif sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK, bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan, itu menimbulkan ketidakadilan,” ujar Bahlil.

(SOF)