BORGOLNEWS

Januari 2024, Polres Banggai Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Orang Ditangkap

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 20 orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Puluhan tersangka ini ditangkap Satuan yang dinahkodai IPTU I Gede Wira Putra Hendana, selama periode bulan Januari 2024.

“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” ungkap Kasat Satnarkoba Polres Banggai saat konferensi pers, Senin (5/2/24).

BACA JUGA:   Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Panjang Desa Bubung, Satu Korban Terkapar

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,” terangnya.

Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

BACA JUGA:   Hari Ini, KPU Banggai Distribusi Logistik Pemilu 2024 Perdana Ke Dapil 2 dan 4

Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.

“Asumsi sebanyak 0,125 gram/ orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp. 2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp. 159 Juta.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir/perorang. Jika dirupiahkan jumlah BB diamankan sebesar Rp. 15.550.000, asumsi 1 butir Rp. 5 Ribu,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Gara-gara Pungut HP yang Jatuh di Jalan, Pemuda Luwuk Utara ini Malah Ditangkap Polisi

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News