BANGGAIDAERAHNEWS

Jetty Menjorok Panjang ke Laut, Mangrove Tergusur: Aktivitas PT BPSP di Siuna Banggai Patut Diduga Lakukan Pelanggaran

Kondisi alam Desa Siuna saat ini dari kejauhan. (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Pembangunan fasilitas penunjang tambang nikel milik perusahaan PT Bangun Persada Surya Pratama (BPSP) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), patut disorot.

Pasalnya jetty yang dibangun memanjang hingga menjorok panjang ke tengah teluk, serta pembukaan lahan untuk stockpile. Diduga telah mengorbankan puluhan hektare hutan mangrove di kawasan pesisir setempat.

Sorotan menguat seiring munculnya pertanyaan terhadap kelayakan dokumen lingkungan perusahaan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aktivitas konstruksi yang berlangsung dinilai tidak sebanding dengan upaya perlindungan ekosistem pesisir yang seharusnya menjadi prioritas.

Di lapangan perubahan bentang alam pesisir terlihat signifikan. Kawasan mangrove yang sebelumnya menjadi penyangga alami kini dilaporkan telah beralih fungsi.

BACA JUGA:   Kelicikan Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Banggai: Rekrutmen Naker hingga Oknum Aparat Desa, Antara Harapan & Jerat Kepentingan

Padahal hutan mangrove memiliki peran vital dalam menahan abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Tidak hanya itu, pembangunan jetty dengan konstruksi panjang yang menjorok ke laut juga memunculkan kekhawatiran baru.

Struktur tersebut dinilai berpotensi mengubah arus laut dan mempercepat terjadinya abrasi, terutama saat musim pasang.

Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada permukiman warga di wilayah pesisir.

Sejumlah kalangan menilai, pembangunan fasilitas tambang seharusnya didahului kajian lingkungan yang komprehensif dan transparan.

Tanpa kajian maka risiko kerusakan lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat pesisir menjadi tidak terhindarkan.

Keresahan datang dari sejumlah warga setempat. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Siuna yang kesehariannya bekerja serabutan di kota Luwuk Banggai mempertanyakan, keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan pelanggaran berbagai peraturan itu.

BACA JUGA:   Apel Bersama ASN Banggai di Lapangan Mirqan, Bupati Amirudin Perintah Jajarannya Percepat Kegiatan Pembangunan

Di mana saat itu ia sempat menyinggung jika pihak APH, yaitu Kejaksaan sudah menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran tersebut.

Bahkan tidak tanggung-tanggung langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang telah memanggil dan memintai keterangan serta data dari sejumlah pihak terkait.

“Progres penanganan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan yang bekerjasama dengan oknum-oknum, saat ini sudah sampai di mana? Kami berharap ada kejelasan. Karena dampaknya sudah kami rasakan,” ujarnya kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Apalagi sambungnya, keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah turun langsung ke desa setempat.

Kehadiran Satgas tersebut juga sangat diharapkan, mampu mengungkap kondisi riil di lapangan. Termasuk dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan tambang nikel.

BACA JUGA:   Pererat Silaturahmi antara Warga & Pemda, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Pantai Hek Nuhon Banggai Kembali Digelar Meriah

Yaitu jika ditotalkan yang telah melakukan aktivitas sejumlah 6 perusahaan, dan menggunakan kontraktor sejumlah 10 an lebih.

Oleh sebab itu, publik kini menunggu langkah tegas pemerintah. Utamanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan APH, guna memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News