Kakom II DPRD Banggai Tegas: Pemda dapat Merekomendasikan untuk Penghentian Sementara Kegiatan Perusahaan

BANGGAINEWS.COM- Ketua Komisi (Kakom) II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap tegas menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang perusahaan, apabila berdasarkan temuan nyata melakukan pelanggaran pada aktivitas tidak sesuai kaidah pertambangan.
“Dengan bukti-bukti yang telah kami temukan saat Inspeksi Mendadak (Sidak). Saya kira tidak bisa lagi dibantah,” tegas Ketua yang akrab disapa Wanto, Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Partai Golkar yang dilahirkan dari Dapil II (Bunta, Nuhon, Simpang Raya, Lobu, Pagimana, Bualemo) itu saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/07/2025).

Saat RDP salah satu perwakilan instansi teknis yang diundang yakni PUPR Banggai menyampaikan pendapatnya, dimohonkan kepada DPRD untuk menahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan yang melakukan aktivitas hanya berjarak sekira 5 meter dari mata air Mopute dan Somel.
Pasalnya, akan mengancam irigasi lahan persawahan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Sementara itu, Perwakilan Bagian SDA Setdakab Banggai berharap, perusahaan harus melaksanakan pertambangan dengan baik dan benar sesuai kaidah pertambangan.
“Perusahaan harus mempersiapkan penanggulangan kerusakan ekosistem sebelum beraktivitas,” tandas Wakil Kakom II DPRD Banggai, Siti Aria.
Indri Azis menekankan, harus ada kesadaran perusahaan agar melakukan aktivitas pertambangan yang sesuai kaidah. Sehingga kerusakan lingkungan tidak kian parah ke depannya.
Sudan Latjeno dalam pendapatnya mengatakan karena sedimen pond atau bak penampungan seperti kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang masih ragu, telah dibuat sesuai standar atau seperti apa oleh masing-masing pihak perusahaan.
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk dapat turun bersama guna mengetahui langsung di hulu.
Lutfi Samaduri menyatakan, daerah kita selain ramah investasi harus pula ramah lingkungan. Karena dari aktivitas tambang sangat rawan degradasi.
Selain anak-anak sekolah seperti kami perhatian saat turun Sidak, rawan terganggu kesehatan akibat debu yang berterbangan. Juga program ketahanan pangan pemerintah.
“Perusahaan untuk lebih intensif berkoordinasi dengan Pemda pada pencegahan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.
Terakhir, Hi Akmal Ilyas yang merupakan Aleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV Banggai (Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili, Toili Barat) berpendapat, hasil Sidak kami menemukan ternyata limbah masih tetap terjadi. Air sungai berubah warna.
“Saya kira sendimen pond hanya sebatas laporan. Namun kenyataannya limbah dari tambang masih tetap terbuang langsung ke sungai. Sehingga, air telah berubah warna,” ujarnya.
Kepala DLH Banggai, Judi Amirudin berpendapat, DPRD harus mendorong ada rekomendasi tegas.
Setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak. Wanto menyatakan, semua sudah terjadi kerusakan. Analoginya seperti seorang pengendara kendaraan.
“Sudah memiliki SIM. Namun jika melakukan pelanggaran berat maka melalui putusan pengadilan bisa mencabut SIM sebagai sanksi sosial. Demikian halnya perusahaan meski sudah mengantongi izin. Namun jika telah melakukan pelanggaran, seperti bukti foto dan video hasil Sidak yang ditampilkan tadi dalam video slideshow. Maka Pemda dapat merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan,” tandas Kakom II DPRD Banggai, Wanto.
Selanjutnya merumuskan enam poin rekomendasi yang disepakati bersama.
- Meminta Pemda melalui instansi teknis melakukan pengawasan terhadap penambangan nikel dari perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan.
- Meminta kepada perusahaan untuk menjauhkan stockpile dari jalan umum dan memperbaiki jalan lintasan kewenangan Pemda Banggai sesuai tonase mobil melintas.
- Wajib melakukan ganti rugi lahan warga yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan kaidah-kaidah pertambangan nikel yang ramah lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
- Terkait tiga poin di atas, terhadap perusahaan yang tidak taat maka Pemda dapat merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur sebesar-besarnya dan pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, enam perusahaan tambang nikel yang diundang RDP masing-masing PT Penta Dharma Karsa, Prima Dharma Karsa, Prima Bangun Persada Nusantara, Integra Mining Nusantara Indonesia, Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News