BORGOLNEWS

Kasus Karang Taruna, Tanggul Desa Gorontalo Hingga BBM, Begini Kata Kasi Datun Kejari Banggai

Kantor Kejari Banggai

BANGGAINEWS.COM- Meski sebelumnya kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai telah resmi menaikkan ke tahap penyidikan.

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi a quo.

“Selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana SP DIK: Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ungkap Firman, Selasa (7/6/2022) siang.

Demikian halnya untuk pemeriksaan proyek pembangunan tanggul di Desa Gorontalo, Balantak Selatan, pihak Penyidik Kejari Banggai telah melakukan rilis hingga penggeledahan di kantor BPBD Banggai atas dugaan tipikor yang terjadi pada proyek tahun anggaran 2020/2021 itu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Felly Kasdi yang dikonfirmasi beberapa awak media, Kamis siang (07/09/2023), diantaranya menyatakan bahwa intinya saat ini masih dalam proses.

BACA JUGA:   Rakor Timpora di Banggai Laut Sulteng, Peningkatkan Sinergitas Harapan Bersama

Setelah penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dan P21 yang merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan status berkas perkara lengkap.

Saat ini masih dalam proses Prapenuntutan. Dan yang mengetahui pasti yaitu jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani, untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah itu, masuk pada proses Penuntutan yang merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

BACA JUGA:   Mulai KLHS RPJPD, Bupati Banggai: Perlu Ada Kesepakatan Kearah Pembangunan Berkelanjutan

“Prapenuntutan yaitu penelitian berkas perkara. Tidak saja syarat formil, namun juga syarat materiil. Sudah sejauh itulah progresnya,” ujarnya.

“Dan yang mengetahui pasti yaitu JPU yang ditunjuk menangani kasus itu. Sehingga, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Jangan sampai salah,” jelas Kasi Datun Felly yang turut dibenarkan seorang rekan kerjanya di Kejari Banggai.

Demikian halnya dengan progres penanganan kasus tindak pidana khusus (Pidsus) tanggul di Desa Gorontalo, Balantak Selatan.

Selanjutnya, saat ditanya terkait kasus BBM yang merupakan tindak pidana umum (Pidum)? Ia membenarkan adanya kasus tersebut.

Namun, Kasi Datun Kejari Banggai itu dan seorang rekan kerjanya. Juga belum bersedia memberikan keterangan lengkap. Termasuk nama maupun sebatas inisial para Terduga.

BACA JUGA:   29 Oktober 2023, Kwarcab Banggai Gelar Kemah Terbesar Nasional Tingkat Kabupaten di Boitan Luwuk Timur

“JPU kami sedang bekerja keras mempersiapkan, meneliti dan mempelajari berkas perkara penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk penuntutan,” tutup kedua personel Kejari Banggai.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News