BANGGAIDAERAHNEWS

Kasus Korupsi PDAM Masuk Tahap II, Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Babuk ke Kejari

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai.

BACA JUGA:   Kasubag Otda Pimpin Apel Pagi ASN Banggai, Penerima Asisten I Tekankan Disiplin dan Partisipasi Jelang HUT

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum.

“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” terang Kasat.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Angkat Visi 'Gerbang' sebagai Pilar RPJMD 2025–2029, Diharap Jadi Cerminan dari Kehendak & Harapan Masyarakat Banggai

Tersangka yaitu lelaki inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.

Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Serahkan Bantuan CSR JOB Tomori untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News