BORGOLNEWS

Kasus Menonjol di Luwuk Berhasil Diungkap Polres Banggai, Berikut Lengkapnya

Tiga kasus diantaranya yang akibatkan kerugian besar dan jadi perhatian publik yang berhasil diungkap Polres Banggai, Rabu (26/07/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Satreskrim Polres Banggai kembali menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol, Rabu (26/7/2023) siang.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Pino Ary SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kaliwarang.

Adapun kasus yang dirilis dalam konferensi pers tersebut, yakni penipuan senilai Rp. 2,4 Miliyar dengan tersangka perempuan berinisial AA (34) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Cegah Aksi Balas Dendam Buntut Kesalahpahaman, Dua Kelompok Pemuda di Luwuk Timur Banggai Didamaikan

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Palu dengan kasus yang sama,” ungkap Tio Tondi.

Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Banggai dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Modus pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dan untuk mengantikan uang kepada orang lain yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka,” pungkasnya.

Selain kasus penipuan, Polres Banggai juga merilis kasus pencurian elektronik kerugian Rp 300 Juta dengan tersangka berinisial AL alias I merupakan anak dibawah umur, AD alias V danGD alias G.

BACA JUGA:   Wabup Furqanuddin Monev Penyelenggaraan Kegiatan Proyek di Wilayah Kepala Burung Banggai

“Pelaku utamanya adalah anak di bawah umur dan satu lagi pelaku utama masih DPO berinisial JL,” bebernya.

Tak hanya itu, Polres Banggai merilis kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendididkan paket B tahun 2012.

“Tersangkanya ada tiga orang masing-masing berinisial IL dan MK warga Masama dan AS warga Luwuk,” paparnya.

Dalam kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500 Juta serta pasal 263 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun.

BACA JUGA:   Hari Ini, Lima Komisioner KPU Banggai 2023-2028 Terpilih Dilantik di Kantor KPU RI Jakarta

“Untuk tersangkanya tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” pungkasnya.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News