Kejari Banggai Belum Merespons, Benarkah Kunker Kajati Sulteng di Luwuk Bahas Dugaan Dampak Tambang Nikel Siuna?

BANGGAINEWS.COM- Spekulasi publik kian menguat soal dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga terjadi pada aktivitas tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai masih menutup rapat agenda kunjungan kerja (kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, N Rahmat R di Luwuk Banggai.

Isu yang beredar di masyarakat, kunjungan pimpinan Korps Adhyaksa Sulteng itu tidak lepas dari langkah Kejaksaan yang disebut-sebut mulai menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta perlindungan lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel.
Sebagaimana pernah ditegaskan Kajari Banggai, Anton Rahmanto, saat menghadiri rapat yang dipimpin Bupati Banggai, Amirudin, bersama enam perusahaan tambang nikel beberapa waktu lalu.
Ia menilai, aktivitas tambang di Siuna berpotensi kuat melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama Pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian maupun kesengajaan yang berdampak terhadap lingkungan.
Berdasarkan penelusuran media ini, dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada UU PPLH. Sejumlah aturan lain diduga ikut dilanggar, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, hingga ketentuan lain seperti PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, serta Permenhut P.17/Menhut-II/2014 mengenai pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS.
Pasal 158 UU Minerba bahkan secara tegas memberikan sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin, sementara Pasal 104 UU PPLH mengancam pidana bagi pihak yang membuang limbah tanpa izin, salah satu dampak yang kerap ditudingkan muncul dari aktivitas pertambangan.
Namun, konfirmasi resmi terkait agenda kunker Kajati Sulteng hingga kini belum didapatkan. Kejari Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sarman Santosa Tandisau yang coba dihubungi, enggan memberikan jawaban apakah benar agenda tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran lingkungan di Siuna ataupun penjualan hutan mangrove sebagaimana ramai dibicarakan publik.
Bahkan saat pertanyaan serupa disampaikan melalui grup WhatsApp, Media Mitra Kejari Banggai. Pihak Kejari Banggai belum merespons atau memberikan keterangan terkait hal itu.
Kini publik menanti sikap tegas Kejaksaan. Benarkah Kejati Sulteng akan turun langsung mengawal kasus dugaan pelanggaran lingkungan dalam aktivitas tambang nikel Siuna? Ataukah kunker ini murni agenda rutin kelembagaan? Jawabannya, masih ditunggu.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News