BANGGAIDAERAHNEWS

Kepala BPKAD dan Kepala Dispenda Banggai Hadiri Rekonsiliasi Data Penyaluran DBH yang Digelar Pemprov Sulteng

Foto: PROKOPIM SETDAKAB BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rekonsiliasi Data Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2025 serta Penyelesaian Kewajiban Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Drs. H. Damri Dajanun, M.Si. bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Drs. Irpan Poma, M.E. serta Kepala BPKAD dan Kepala Bependa dari kabupaten/kota atau yang mewakili juga menghadiri kegiatan dimaksud.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada 3–4 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Selain para pimpinan OPD tersebut, kegiatan juga diikuti oleh jajaran perangkat teknis yang membidangi Pelaporan Pendapatan Daerah, Dana Perimbangan/DBH, Bidang Akuntansi, serta Bidang Perbendaharaan yang menangani penerimaan dana bagi hasil.

BACA JUGA:   Pemkab Banggai Gelar Seminar Akhir Penyusunan Peta Jalan Pengendalian Inflasi

Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan ketepatan data penyaluran DBH tahun berjalan, sekaligus menuntaskan penyelarasan kewajiban pemerintah provinsi kepada seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk tahun anggaran sebelumnya. Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan tidak ada lagi selisih data antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah penerima.

Kegiatan resmi dibuka oleh Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kabid Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, S.T., M.M.

Dalam sambutannya, Idhamdyah menekankan pentingnya akurasi data dan koordinasi antardaerah guna mendukung transparansi serta optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.

BACA JUGA:   Apel Peringatan Hari Bakti Ke-80 PU di Banggai, Spirit Sapta Bakti Kita Lanjutkan untuk Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Menyinggung tentang kewajiban Pemerintah Provinsi pada tahun 2024 yang sudah diakui di masing-masing LKPD Kabupaten/Kota hasil audit tahun 2024, ia menyatakan bahwa Pemprov tidak atau belum membayarkan, tapi karena terkait dengan efisiensi anggaran yang dialami oleh semua kabupaten/kota, termasuk Pemprov.

“Transfer DBH dari Pemerintah Pusat juga dicicil, akhirnya Pemprov juga menyicil ke kabupaten/kota, ” kata Idhamdyah. Ia meminta kepada kabupaten/kota untuk bersabar.

BACA JUGA:   Wabup Furqanuddin Pimpin RUPS PT BEU Didampingi Sekda, Diharap Kinerja Bisa Terus Baik Sejalan dengan Dukungan Pemkab Banggai

Pasca kegiatan, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Kepala BPKAD dan Bapenda menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem pelaporan dan pengelolaan DBH demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News