Kinerja Bagian Ekonomi Setdakab Banggai Disorot, Ini Masalahnya dan Tanggapan Kabag

BANGGAINEWS.COM- Sorotan tajam diarahkan ke Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai. Pasalnya, sejumlah persoalan krusial yang melibatkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) belum kunjung ditangani secara serius.
Seperti terjadinya kekosongan dua jabatan Direksi di BUMD PT Banggai Sakti, pembenahan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau yang dulunya disebut PDAM Banggai, hingga mandeknya pencairan penyertaan modal untuk Perseroda PT Banggai Energi Utama (BEU). Di mana semua mengarah pada lemahnya peran dan fungsi Bagian Ekonomi sebagai unsur pengawas.
Selaku dewan pengawas perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) di PDAM, apakah selama ini dewan pengawas mengawasi betul kinerja PDAM yang pekerjanya sudah melebihi batas kemampuan bayar perusahaan? Bagaimana peran dewan pengawas di internal PDAM karena kinerja PDAM saat ini terkesan mencoreng muka.
Kepala Bagian Ekonomi (Kabag Ekon) Setdakab Banggai Nuzulisna yang dikonfirmasi awak media ini menyatakan, BUMD yang ada di Banggai ada 4 yaitu PT. Bank Sulteng, Perusda Banggai Sakti, PDAM dan PT. Banggai Energi Utama (Perseroda).
“Tidak semua BUMD diberikan penyertaan modal, untuk Banggai Energi Utama mendapat penyertaan modal sejak 2024 sebesar 5,2 M dan tahun 2025 sebesar 3,8 M dan akan berlangsung selama 4 tahun,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Selasa (01/07/2025) pukul 13.28 WITA.
Sambungnya, Banggai Sakti tidak ada penyertaan modal, sama dengan PDAM. Untuk Bank Sulteng penyertaan terakhir di tahun 2024 dan saat ini sudah tidak ada lagi.
Selain itu melalui sambungan telepon WhatsApp, Kabag Ekon itu juga di antaranya mengatakan, bahwa terkait pengisian dua jabatan Direksi PT Banggai Sakti yang kosong.
Sebetulnya sudah akan dilakukan seleksi pada tahun 2024 lalu. Namun batal dikarenakan sudah masuk pada tahapan pelaksanaan Pilkada. Dan akan segera dilaksanakan. Karena saat ini telah selesai seluruh tahapan Pilkada.
Sementara itu, terkait pencairan penyertaan modal untuk Perseroda PT. Banggai Energi Persada (BEU).
Meskipun memang dari total 9 persyaratan pencairan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan BAB IV Pencairan Penyertaan Modal Bagian Kesatu.
Tujuh poin telah terpenuhi, namun dua poin yakni poin b disebutkan, “surat pengantar rekomendasi pencairan dari bagian perekonomian”. Dan poin c disebutkan, “hasil pembahasan dan evaluasi terkait usulan penyertaan modal oleh bagian perekonomian”. Belum dapat dipenuhi karena merupakan kewenangan dan tanggung jawab bagian perekonomian.
“Saya sudah lama memintakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari BEU. Namun karena keterlambatan dari mereka juga. Di mana baru sekitar dua Minggu kemarin dimasukkan. Dan saat ini saya sedang tugas dinas luar kota. Untuk itu nanti sepulangnya saya di Luwuk, barulah akan melakukan evaluasi sebelum memberikan surat rekomendasi,” demikian kata Kabag Nuzulisna lagi.
Hanya saja, sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan 2025 ini. Sepertinya tidak ada evaluasi apapun oleh Bagian Ekonomi. Termasuk ke BUMD yang telah lebih dahulu dibentuk seperti PDAM dan Banggai Sakti.
Hal itu tentu saja sedikit banyak berimplikasi langsung terhadap stagnasi operasional perusahaan dan minimnya arah kebijakan strategis.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News