KLS Siap Dukung Pembangunan ROW SUTT PLTMG, Bupati Amirudin: Warga Disilakan Pilih Ibu Anti

BANGGAINEWS.COM: Pada rapat mediasi penyelesaian masalah pembangunan ROW SUTT 150 KV PLTMG Luwuk-Toili di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (24/02/2023) kemarin.
Di mana masalah pembangunan ROW SUTT yang kini akan kembali dilanjutkan oleh PT Prima Layanan Nasional (PLN) Enjiniring yang merupakan Entitas Anak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dan ditargetkan rampung dalam waktu sembilan bulan ke depan. Ternyata masih terkendala uang kompensasi dari PT PLN yang belum kunjung dibayarkan akibat terjadinya saling klaim antara PT KLS sebagai pemegang HGU dan warga sebagai pengelola lahan untuk untuk bersawah sejak sekira tahun 1987-1988 an di Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Dalam rapat mediasi tersebut Direktur Utama (Dirut) PT KLS Sulianti Murad atau yang biasa disapa Ibu Anti, pertama tama menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan. Dan juga menyampaikan, jika dirinya hadir turut didampingi Penasehat Hukum Andi Munafri yang nanti akan menambahkan apa yang disampaikannya.
Selanjutnya berkaitan ROW SUTT yang dibangun PT PLN, Anti menyatakan, kami pada dasarnya sebagai pimpinan PT KLS sangat mensupport atau mendukung. Apalagi untuk kepentingan umum, disilakan.

Kedua, negara ini adalah negara yang berdasarkan hukum. Jadi kenapa ini bermasalah, berarti karena mungkin ada permasalahan disitu. Yaitu adanya HGU PT KLS, dan adanya penguasaan lahan secara fisik oleh masyarakat. Sehingga, sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
“Jadi kami dari PT KLS sekali lagi dalam hal ini menegaskan bahwa silakan berjalan tapi harus sesuai hukum yang berlaku,” tandas putri big bos PT KLS mendiang Murad Husain itu.
Dan uang kompensasi yang sudah siap dibayarkan oleh pihak PLN, PT KLS melalui Penasehat Hukum Andi Munafri menambahkan, silakan untuk dibayarkan kepada Pemda Kabupaten Banggai. Akan tetapi, proses hukum gugatan perdata hak atas lahan, juga akan tetap berjalan hingga adanya putusan pengadilan.
Menyahuti pernyataan Dirut PT KLS tersebut, Bupati Banggai Amirudin menyatakan bahwa PT KLS sudah cukup legowo dengan mempersilakan proses pembangunan ROW SUTT dilanjutkan.
Hanya saja terkait uang kompensasi yang menurut Dirut PT KLS Ibu Anti, disilakan kepada PT PLN membayarkannya kepada Pemda Kabupaten Banggai untuk selanjutnya dibayarkan kepada warga sebagai pengolah lahan yang belakangan diklaim masuk dalam kawasan HGU.
Sebagai pimpinan daerah, pihaknya tidak bersedia karena selain harus melalui proses, juga harus dimasukkan ke rekening kas daerah yang harus dipertanggungjawabkan tersendiri.
Yang terpenting, sambung Bupati Banggai, pihaknya sangat mengharapkan pembangunan ROW SUTT PLTMH harus tetap dilanjutkan hingga segera terselesaikan untuk menjamin ketersedian energi listrik yang besar di Kabupaten Banggai.
Sebab memang tidak mudah pihaknya melobi pemerintah pusat hingga adanya kontraktor pelaksana baru, PLN Enjiniring menggantikan PT Barata yang tidak lanjut melaksanakan pembangunan PLTMG.
Adapun terkait support atau dukungan dari Dirut PT KLS, masih kata Bupati Amirudin, patut diapresiasi. Dan warga disilakan untuk pilih Ibu Anti sebagai anggota DPRD pada Pemilu Serentak tahun 2024 nanti.
“Saya mencalonkan di kota, jadi bukan Dapil,” timpal Ibu Anti yang kemudian spontan ditimpali kembali oleh Bupati Amirudin, sebagai calon Bupati Banggai juga ke depan yang disambut riuh tawa dan aplaus dari para undangan yang hadir rapat mediasi itu.
Seperti diketahui, dalam rapat mediasi yang sempat berlangsung alot dimulai sekira pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WITA. Di mana meskipun pembangunan PLTMG merupakan proyek strategis nasional untuk kepentingan umum.
Namun, tidak mudah mencapai kesepakatan akibat saling klaim antara PT KLS yang mengaku sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit, dan warga pemilik lahan sejak sekira tahun 1987-1988 an.
Akhirnya, unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai menyimpulkan langkah penyelesaian dengan menggunakan mekanisme menitipkan uang kompensasi di Pengadilan Negeri setempat (Konsinyasi).
Kesimpulan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Mediasi Penyelesaian Permasalahan ROW SUTT 150 KV Luwuk PLTMG Luwuk-Toili, Desa Toili, Kecamatan Moilong, yang ditandatangani Dirut PT KLS dan tiga perwakilan warga. Serta mengetahui, beberapa unsur Forkopimda Banggai yang hadir pada rapat mediasi tersebut.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News