Komisi II DPRD Banggai Rencana Bawa Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan ke Kementerian

BANGGAINEWS.COM- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, mengungkapkan rencananya untuk membawa kasus perusakan hutan mangrove dan jalan milik pemerintah yang dilakukan oleh PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Rencana tersebut disampaikan Irwanto Kulap kepada pewarta sesuai memimpin rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II bersama enam perusahaan penambang nikel dengan beberapa instansi teknis serta perwakilan masyarakat Desa Siuna, Kamis, (24/7/2025).

Ditegaskan Irwanto, terkait adanya perusakan hutan mangrove dan jalan milik pemerintah akibat aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Sebab, apa yang dilakukan oleh perusahaan itu adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum yang dampaknya sangat merugikan warga sekitar area tambang, khusus Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Kami akan tindak lanjuti kasus ini sampai ke pusat. Tentunya akan kami sampaikan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Untuk mendukung rencana tersebut, Irwanto menyebutkan bahwa data-data dan faktanya sudah sangat kuat dan jelas, baik berdasarkan aduan masyarakat, pihaknya juga memiliki temuan langsung berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa 22 Juli 2025.
“Kan kita sudah dengar sendiri tadi saat rapat, beberapa penjelasan instansi teknis sudah sangat jelas bahwa ada pelanggaran dan beberapa perusahaan belum memenuhi regulasi yang menjadi dasar penambangan nikel,” imbuh Aleg empat periode yang saat ini menjabat sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai.
Diakhir Irwanto mengakui, meskipun dalam rapat yang digelar Komisi II tersebut menghadirkan enam perusahaan penambang nikel, namun yang menonjol melakukan pengrusakan ada dua perusahaan yakni PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa.
“Sebelum ke pusat, kami juga akan kembali melakukan peninjauan kembali lokasi pertambangan dan juga menunggu hasil rekomendasi kami kepada Bupati Banggai seperti apa?,” tutupnya.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam acara RDP yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dinas Perkimtan Kabupaten Banggai, Bagian SDA Setda Kabupaten Banggai, BPBD Kabupaten Banggai, perwakilan SDEM Wilayah 4 Provinsi Sulteng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, dan Plt Kepala Desa Siuna serta enam perusahaan penambang nikel.
Sedangkan enam perusahaan penambang nikel yang hadir ; PT Penta Darma Karsa, PT Prima Darma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integrasi Mining Nusantara Indonesia, PT Anugrah Bangun Makmur, PT Bumi Persada Surya Pratama.
(**)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News