BANGGAIDAERAHNEWS

Komisi II DPRD Banggai Sidak Dampak Lingkungan Tambang Nikel di Siuna, RDP Dijadwalkan Kamis

Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Banggai saat Sidak, Selasa (22/07/2025). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM– Menindaklanjuti surat aduan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Komisi II DPRD Kabupaten Banggai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Senin (21/07/2025).

Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Irwanto Kulap, anggota legislatif (Aleg) dari Partai Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Banggai (Bunta, Nuhon, Simpang Raya, Lobu, Pagimana, Bualemo) itu. Diikuti di antaranya Aleg Siti Aria, Indri Azis, Hi Akmal Ilyas, dan dua Aleg lainnya.

Tujuannya, untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan bukti awal atas persoalan lingkungan dan sosial yang dikeluhkan warga. Sehingga tidak hanya menerima aduan sepihak.

BACA JUGA:   Polisi Damaikan Dua Nelayan di Luwuk Utara Banggai yang Terlibat Pertengkaran dan Pengancaman

Turut mendampingi Tim Sidak, sejumlah instansi teknis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan), Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPD), Bagian Hukum, serta Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai.

Dalam Sidak tersebut, ditemukan beberapa indikasi persoalan yang berdampak pada lingkungan sekitar serta potensi gangguan sosial di tengah masyarakat akibat aktivitas enam perusahaan.

  1. PT Penta Dharma Karsa (PDK),
  2. PT Prima Dharma Karsa (PDK),
  3. PT Prima Bangun Persada Nusantara (PBPN),
  4. PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI),
  5. PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), dan
  6. PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP).
BACA JUGA:   Kadispora Banggai Tutup Kompetisi Bola Basket, Sekdispora Hadiri Pra POPDA Cabor Taek Won Do & Karate

Rincian hasil temuan belum dirilis secara lengkap ke publik dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Pasalnya, Komisi II DPRD Banggai masih meminta diperlihatkan dokumen AMDAL yang wajib dilaporkan per semester atau enam bulan oleh masing-masing perusahaan.

Dan sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD Banggai telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/07/2025) lusa.

Dalam forum tersebut, DPRD akan mengundang enam perusahaan tambang yang saat ini beraktivitas di wilayah desa tersebut dan lainnya.

BACA JUGA:   DPRD-Pemkab Banggai Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025-202, Bergerak Bersama Berkelanjutan Menuju Gerbang Timur Sulteng

Termasuk instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR. Sebab hasil Sidak di antaranya terdapat akses jalan kabupaten yang dilintasi atau dijadikan jalan koridor perusahaan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News