BANGGAIDAERAHNEWS

Konsultasi Publik RIPPM PT Penta dan PT Prima di Desa Siuna Ricuh, Warga Pertanyakan Kejanggalan Tahun Program

Kegiatan saat berlangsung, Sabtu (26/07/2025). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) periode 2023–2026 oleh dua perusahaan tambang nikel, PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa yang digelar pada Sabtu (26/07/2025) di Balai Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh.

Kericuhan dipicu oleh kejanggalan dalam penyampaian program, khususnya terkait tahun pelaksanaan RIPPM yang dinilai sudah tidak relevan.

Pasalnya, dokumen RIPPM yang dibahas mencakup periode 2023 hingga 2026. Padahal tahun 2025 telah berjalan lebih dari setengah tahun, sementara konsultasi publiknya baru dilaksanakan saat ini.

Lantas dua tahun yang telah lewat yaitu 2023-2024, juga tidak jelas apa saja program yang telah dilaksanakan kedua pihak perusahaan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari sejumlah warga yang hadir dan memunculkan dugaan adanya upaya manipulasi atau pembohongan publik.

BACA JUGA:   Hadiri Tasyakuran di Sumber Mulya Simpang Raya, Bupati Amirudin "Visi Misi Saya adalah Pembangunan yang Merata di Seluruh Banggai

“Kalau program 2023-2026 baru dikonsultasikan sekarang, lalu kegiatan selama 2023-2024 berdasarkan dokumen yang mana? Ini yang jadi pertanyaan kami,” ungkap beberapa warga pada sesi tanya jawab dalam forum itu.

Perwakilan Manajemen PT Penta dan Prima, Sutomo saat itu mengatakan, jika dirinya baru bergabung sekira 6 bulan dalam perusahaan.

Sehingga, ia mengaku tidak mengetahui pasti PPM yang telah dilaksanakan pihak perusahaan selama melakukan aktivitas kegiatan pertambangan nikel di Siuna sejak tahun 2019 lalu.

IUP PT Penta dan Prima, menurutnya, kalau tidak salah berakhir tahun 2026. Dan IUP berikutnya mengacu pada IUP sebelumnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Siuna, Sumitro Musa dalam sambutan pembukaannya antara lain menyatakan, melalui kegiatan ini intinya adalah perusahaan ingin menggali aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam dokumen yang disusun pihak perusahaan.

BACA JUGA:   Inkanas KKC Borong 13 Medali di Kejuaraan Kapolres Cup Poso 2025, Berikut Penjelasannya!

Selanjutnya, Perwakilan UPTD ESDM Sulteng di Banggai Budi Djahum menyatakan, RIPPM ini merupakan persyaratan untuk pengajuan RKAB dan akan masuk pada apa yang biasa mereka sebut Blue Print.

Selain itu, ia pun sempat mengungkapkan, jika pihaknya dari tahun 2019 sampai dengan 2024 belum menerima laporan dari perusahaan.

“Kami belum sama sekali menerima laporan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Budi sapaan akrab pemuda Desa Salodik itu berharap, ke depannya perusahaan dapat berjalan melaksanakan aktivitas kegiatan pertambangan dengan baik. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaatnya.

Pada agenda kegiatan yang berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Penta, Wang Dezhou. Dan PT Prima Dharma Karsa oleh Direktur Santika.

BACA JUGA:   PT PAU Dukung Peningkatan Literasi Digital, 60 Siswa SMPN 6 Batui Ikuti Pembekalan Ilmu Komputer

Hadir sejak kegiatan dibuka Pj Kades Siuna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan UPTD ESDM Sulteng, Perwakilan OPD terkait. Seperti Bappeda Banggai, DPMD, dan Perangkat Daerah lainnya.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan puluhan warga desa setempat. Serta Camat Pagimana yang tiba dan masuk ketika kegiatan sudah berjalan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News