BORGOLNEWS

Lagi, Emak Paruh Baya di Luwuk Banggai dan Barang Bukti Sabu 10,58 Gram Siap Edar Berhasil Diamankan

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah ditangkap, Rabu (12/07/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Seorang emak-emak diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan Tim Sat Narkoba Polres Banggai, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Ia adalah NU alias Ita (45), dibekuk petugas di rumahnya dengan alamat Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Luwuk, Banggai.

“NU diamankan diduga menyimpan/memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 sachet kecil dengan berat 10,58 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.

BACA JUGA:   Kasus Narkoba Ibu Muda Telah Dilakukan Pelimpahan Tahap II ke Kejari Banggai

Lebih lanjut Kasat, bahwa NU diringkus berkat informasi dari masyarakat, bahwa rumahnya sering digunakan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku. Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan ke dalam kotak Headset.

BACA JUGA:   Penandatanganan MoU Kejari Banggai PT. Pertamina EP DMF, Bentuk Sinergi & Keselarasan yang Berkelanjutan

Operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba IPTU Herman Yosep, SH, MH ini kemudian membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, NU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial HE, empat hari yang lalu,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Tiga Remaja Pembobol Rumah di Bungin Banggai Telah Ditangkap, Satu Masih Dalam Pengejaran Polisi

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News