BANGGAIDAERAHNEWS

Lagi, Komisi 1 Gelar RDP Soal Polemik Lahan Warga Uso Versus PT PAU

BANGGAINEWS.COM– Komisi 1 DPRD Banggai menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan salah seorang warga Desa Uso, Kecamatan Batui, Rosdia Balahanti tentang persoalan transaksi penjualan tanah milik suaminya Almarhum (Alm) Hamid Daiyang dengan PT. Panca Amara Utama (PAU).

Kegiatan hearing yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi 1, Suparno yang dilaksanakan pada Senin (28/3) di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Banggai.

Turut dihadiri Asisten 1 Setda Banggai Nur Jalal, Bagian Hukum Setda Banggai Herry S, Camat Batui Harianto, Kepala Desa Uso Saudin S, serta Notaris Ratna Yulaikhe dan jajaran BPN Banggai.

Diketahui sebelumnya Almarhum (Alm) Hamid Dayang berdasarkan SKPT yang dikeluarkan oleh Kades Uso pada Tahun 1995 memiliki luasan tanah 45.000 meter persegi, dan 35.000 meter persegi telah dijual kepada PT. PAU. Sehingga, pemilik lahan masih meyakini memiliki 10.000 meter persegi sisa lahan yang tidak termasuk dalam penjualan tanah.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Akan tetapi, saat ahli waris akan melakukan pengelolaan sisa lahan
tersebut, pihak PT. PAU telah melarangnya dengan alasan sudah dibayarkan semua.

Dalam hearing tersebut pihak PT.PAU bersihkukuh telah menyelesaikan transaksi sesuai dengan kesepakatan dan luasan tanah yang sesuai dengan sertifikat di mana luasan yang ada di lapangan berdasarkan peta adalah 35.000 meter persegi.

Sebaliknya, pihak ahli waris (alm Hamid Daiyang) yang diwakili istrinya, Rosdia Balahanti menyatakan sisa lahan 1 hektar tersebut masih ada dan belum diolah.

Bahtiar Pasman anggota Komisi 1 dari Fraksi PKB mengusulkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui negosiasi.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

“Ini RDP yang ketiga kalinya di mana rekomendasi sebelumnya agar melakukan pengukuran kembali,” tandasnya.

Pernyataan Bahtiar direspon oleh personel BPN Banggai dengan menyatakan tak dapat melakukan pengukuran kembali sebab SKPT bukan produk keluaran Badan Pertanahan.

“Kami bisa melakukan pengukuran kembali dengan catatan berdasarkan permohonan pemilik sertifikat, dalam hal ini PT. PAU,” tandas perwakilan BPN Banggai.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 lainnya, Naim Saleh menyarankan agar RDP tersebut mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai, Amirudin untuk memfasilitasi persoalan polemik sisa lahan tersebut.

Camat Batui, Harianto bereaksi dengan memberikan solusi agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum.

“Karena tidak ada titik temu disarankan agar kedua pihak menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ada dua poin rekomendasi RDP yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi 1 Suparno, yakni pertama agar memberikan waktu kepada pihak perusahaan PT. PAU untuk menyelesaikan secara musyawarah atau negosiasi dengan pihak ahli waris sebelum memasuki bulan Ramadhan.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Kemudian, apabila negosiasi tidak dilakukan maka Komisi 1 akan merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD untuk memfasilitasi persoalan polemik sisa lahan yang berada di Dusun 3 Kompanga, Desa Uso Kecamatan Batui.

(CR1/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News