Lagi, Rapat Mediasi Soal Kompensasi Sawah Terdampak Sedimen Nikel PT Penta di Siuna Banggai

BANGGAINEWS.COM- Rapat mediasi persoalan lahan persawahan terdampak sedimen tambang nikel PT Penta Dharma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, kembali digelar.
Rapat yang difasilitasi tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Masalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai pada Senin (18/12/2023) siang sekira pukul 13.30 WITA.
Kali ini rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Banggai Judi Amisudin didampingi Staf Khusus Abdul Ukas Marzuki, dan dihadiri perwakilan instansi terkait. Seperti Dinas TPHP, DLH, Pemerintah Kecamatan Pagimana, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Siuna, dan lainnya.
Serta menghadirkan perwakilan pihak perusahaan PT Penta Dharma Karsa, Kuasa Hukum Warga dan sekira 10 orang perwakilan Petani yang lahannya terdampak.
Saat rapat tersebut berlangsung, diantaranya Staf Khusus Abdul Ukas menyatakan, bahwa Pemda Kabupaten Banggai hanya memfasilitasi. Untuk kewenangan tertingginya ada di pemerintah pusat.
Di akhir rapat Pimpinan Rapat Judi Amisudin menyatakan hasil kesepakatan, kami akan turun lapangan kembali untuk memvalidasi dan memverifikasi faktual lahan persawahan terdampak.
Karena selain lahan sawah dengan luasan 60 an Ha yang diklaim Aco. Juga masih terdapat lahan sawah warga Bali yang ikut terdampak.
“Dan nanti setelah verifikasi faktual, kemudian hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Untuk selanjutnya segera diselesaikan,” terangnya.
Adapun waktunya, sambung Staf Ahli Judi, pada Jumat atau Sabtu.
“Nanti saya akan hubungi Pak Hasrin sebagai Kuasa Hukum Warga. Untuk kita turun lapangan bersama, Jumat atau Sabtu. Termasuk Tim Pokja minimal Kabid, Camat atau minimal Sekcam, dan lainnya harus hadir bersama,” tandas Staf Ahli Judi Amisudin.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News