Lahan Pertanian di Siuna Rusak Akibat Limbah Tambang Nikel, Begini Rekomendasi Komisi II

BANGGAINEWS.COM- Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah tambang nikel salah satu perusahaan yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Jumat (18/08/2023) pekan kemarin.
Hal itu menindaklanjuti permintaan warga masyarakat yang berprofesi sebagai petani, korban limbah tambang yang diduga bersumber dari aktivitas PT Penta Dharma Karsa (PDK).
Dikutip dari salah satu media online. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang itu membahas keluhan petani Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, atas kerusakan lahan pertanian yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan nikel di wilayah tersebut, khususnya PT Penta Dharma Karsa.
Komisi II DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan kepada tim Pokja bentukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap permasalahan lahan pertanian yang terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas TPHP Kabupaten Banggai Subhan Lanusi.
Menurut dia, jika berdasarkan bukti dan fakta fakta lapangan terdapat kerusakan area pertanian akibat aktivitas pertambangan, maka ada konsekwensi berat yang harus ditanggung perusahaan pertambangan.
Yakni mengganti area pertanian yang dirusak dengan luasan tiga kali lipat dari luasan lahan yang dirusak.
“Saya hanya mengingatkan regulasi yang ada di daerah terkait perusakan lahan pertanian oleh aktivitas pertambangan. Kita akan telitikan di lapangan seperti apa,” kata Subhan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai meminta kepada warga desa khususnya petani yang mengalami kerusakan lahan, untuk bersabar sambil menunggu keputusan yang diambil oleh tim Pokja, terkait permasalahan tersebut.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News