Lahan Warga di Desa Molino Luwuk Timur Banggai Jadi Titik Tambang Nikel Nantikan Ganti Rugi dari Perusahaan

BANGGAINEWS.COM– Sejumlah warga di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur mengaku kehilangan tanah yang merupakan lahan perkebunan mereka.
Pasalnya, kini diketahui telah dikeruk oleh salah satu perusahaan tambang nikel yang masuk dari Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Mereka berharap pihak perusahaan dapat memberikan ganti rugi yang layak, atas lahan dan tanaman tumbuh mereka yang telah digusur tanpa adanya penyampaian atau sosialisasi terlebih dahulu.
Salah satunya disampaikan oleh Sanaria, anak kandung pemilik lahan bernama Sukri Namo.
Ia menuturkan, lahan seluas dua hektare milik orang tuanya kini sudah tidak bisa lagi diketahui pasti batas-batasnya. Apalagi untuk mengambil hasil kebun.
“Di lahan itu ada dua pohon kelapa sebagai patok batas, 30 pohon cengkeh, dan 30 pohon jambu mente. Saya merantau ke Palu. Orang tua pesan pulang kampung untuk panen hasil kebun. Semua tanaman sudah tidak ada karena sudah digusur perusahaan tambang,” kata Sanaria kepada pewarta, Jumat (22/08/2025) malam.
Padahal, ia mengungkapkan, kewajiban pajak atas lahan yang ada bukti SKPT nya. Belum lama ini telah dibayarkan kewajiban pajaknya ke negara Rp600 ribu untuk 3 tahun terakhir dengan luasan dua hektare.
“Saya asli warga Desa Molino. Sejak usia 12 tahun sudah ikut bersama orang tua mencari daun bungkus untuk gula merah di lahan kami itu. Jadi jauh sebelum ada program transmigrasi, lahan itu sudah kami kelola,” ungkap Sanaria yang kini mengaku berusia 40 tahun dengan nada suara sedih dan mata berkaca-kaca.
Ia berharap perusahaan dapat segera memberikan ganti rugi atas lahan dan tanaman tumbuh yang hilang.
“Harapan kami sederhana, lahan dan tanaman tumbuh yang hilang ada ganti rugi dari perusahaan,” ujarnya.
Hal senada sebelumnya disampaikan warga bernama Edi yang juga mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Molino saat ditemui di salah satu rumah warga di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.
Selain itu, mereka juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap kuasa hukum mereka yang selama ini mendampingi warga dalam memperjuangkan haknya.
“Kami berharap jangan sampai dilakukan penahanan terhadapnya. Beliau tidak tahu apa-apa, hanya membela kami masyarakat kecil yang merasa dirugikan,” tutup Sanaria.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News