Mediasi Kedua Antara TKBM Pelabuhan Bunta dan PT CBS Kembali Buntu, Pemkab Banggai Harap Ada Kesepakatan Bersama

BANGGAINEWS.COM– Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam memediasi persoalan antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Dolango Pelabuhan Bunta dan PT Cipta Banggai Sejahtera (CBS) yang beroperasi di Kecamatan Nuhon kembali belum membuahkan hasil.
Rapat mediasi ke-II yang digelar oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Senin (06/10/2025) siang tadi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setdakab Banggai, Mujiono yang juga merupakan Staf Ahli Bupati Banggai.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Banggai, antara lain Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman, perwakilan Kodim 1308/Luwuk Banggai, Kepala Dinas Perhubungan Farid Hasbullah, Kepala UPP Kelas III Bunta, KUPP Kelas II Luwuk, Camat Bunta, serta Pengurus TKBM Teluk Dolango dan Manajemen PT CBS bersama kuasa hukumnya.
Dalam arahannya memimpin rapat, Mujiono menyampaikan bahwa rapat mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Tujuan kita adalah mencari solusi bersama atas persoalan yang ada. Kalau aturan bersifat mutlak, tentu kita harus lurus menegakkannya. Namun karena masih bersifat pilihan, kita kembalikan pada kewenangan otoritas pelabuhan setempat.
Ia juga mengingatkan, jika persoalan bisa diselesaikan dengan kesepakatan karena berlaku sebagai Undang-Undang (UU). Di mana ada empat syaratnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Hal itu senada dengan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banggai, Farid Hasbullah Karim yang merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Banggai.
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata,” terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Selama kedua belah pihak masih mau dan bersedia sepakat bersama.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Bunta menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua peran di pelabuhan umum. Yakni sebagai regulator dan operator. Namun, untuk terminal khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). UPP hanya bertindak sebagai regulator pengawasan.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS. Surat Izin Keterangan Usaha TKBM wajib terdaftar di otoritas pelabuhan. Dalam hal ini, TKBM Teluk Dolango telah resmi terdaftar di UPP Bunta.
Pendamping TKBM, Rudi saat itu mengungkapkan bahwa TKBM Teluk Dolango Pelabuhan Bunta sudah memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan telah mendapatkan rekomendasi dari KUPP sejak 2019-2020 lalu.
Ia berharap Pemda dapat berpihak pada masyarakat lokal yang bergantung pada aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur PT CBS menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menjalin kesepakatan awal dengan TKBM sejak 21 Juli 2025. Namun, terjadi perbedaan perhitungan antara kubikasi dan tonase yang membuat kesepakatan belum bisa disahkan.
Karena tidak ada titik temu, kami akhirnya meminta Pemda untuk memediasi yang awalnya melalui Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat.
Kami juga sudah menyarankan, agar TKBM melengkapi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan, seperti pembentukan koperasi dan lainnya. Namun sampai sekarang termasuk mediasi di tingkatan Pemcam setempat belum terealisasi.
Adapun dari pihak Kepolisian, Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman menyatakan bahwa kepolisian tidak akan ikut campur terlalu jauh dalam substansi permasalahan. Namun akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama selama proses berlangsung.
Kami berharap penyelesaian dilakukan secara damai dan berdasarkan kesepakatan bersama. Dan ke depan perusahaan juga diharapkan, dapat menyalurkan program CSR yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Sayangnya, mediasi kedua ini kembali belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu Camat mengungkapkan kepada media saat ditemui di pelataran parkir Kantor Bupati Banggai usai menghadiri rapat mediasi hingga akhir, bahwa pertemuan tersebut belum tercapai kesepakatan atau masih menemui jalan buntu.
Dengan kondisi ini, Pemkab Banggai berharap, agar kedua pihak dapat membuka ruang komunikasi lanjutan demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Serta tetap menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Bunta dan Nuhon.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News