NEWS

Mengancam dan Merusak, Seorang Warga Desa Rata Diamakan

BANGGAINEWS.COM- Aparat Kepolisian Sektor Toili menangkap seorang pria berinisial AL (34) warga Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, karena melakukan pengancaman dan pengrusakan, Selasa (23/3/2021).

Peristiwa itu berawal laporan korban di SPKT Polsek Toili bahwa pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut telah mengancam dan merusak pintu rumah korban.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Toili AKP Candra SH.

Dari hasil interogasi, AKP Candra menyebutkan, bahwa hubungan antara korban dengan pelaku adalah sesama nelayan di Desa tersebut. Korban adalah ketua kelompok nelayan sedangkan pelaku adalah anggota kelompok yang beranggotakan delapan orang.

“Aksi itu dilakukan pelaku karena adanya kecemburuan sosial,” sebut AKP Candra.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Sebab, AKP Candra mengungkapkan, dimana saat melaut mencari ikan pelaku jarang dilibatkan oleh korban padahal dirinya adalah anggota kelompok nelayan.

“Karena hal tersebut dan pelaku tengahdirasuki pengaruh miras, sehingga nekat merusak pintu rumah dan mengancam korban,” ungkap AKP Candra.

Saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolsek Toili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (SOF/*)

Tinggalkan Komentar