BORGOLNEWS

Oknum Perangkat Desa di Pagimana Banggai yang Dilapor Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolsek!

KAPOLSEK Pagimana, Iptu Makmur.

BANGGAINEWS.COM- Seorang oknum perangkat desa yang ada di Kecamatan Pagimana dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Oknum yang tepatnya berposisi sebagai operator desa, bahkan diduga telah berulang kali mencabuli korban.

Kapolsek Pagimana Iptu Makmur dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/02/2022) pukul 18.01 WITA. Terkait dugaan pelecehan yang terjadi oleh oknum perangkat desa di desa dimaksud terhadap korban anak di bawah umur, sudah sejauh mana proses hukumnya!?

Kepada awak media ini, dikatakan perihal dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di desa dimaksud, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.

Pihaknya melakukan proses hukum, sambung mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu, atas dasar laporan LP/B/02/II/2023/SPKT.GAR/SEK PGMN/RES BGI/SULTENG, Tanggal 09 Februari 2023, oleh Pelapor berinisial KB alias L yang berstatus sebagai ayah korban, umur 41 tahun.

Di mana pekerjaan ayah korban sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) salah satu perangkat daerah, suku saluan, alamat desa yang sama di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Adapun korbannya yang masih di bawah, tepatnya umur 17 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar SMA Kelas 2, suku saluan, alamat desa yang sama dengan ayahnya tersebut.

BACA JUGA:   Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Luwuk Banggai Dibekuk Polisi

Sementara itu, Terlapor berinisial RP alias R, umur 32 tahun, jenis kelamin laki laki, pekerjaan operator desa, suku saluan, status menikah, dengan alamat yang sama dengan alamat orang tua maupun korban.

Lebih lanjut, Kapolsek Iptu Makmur menjelaskan, adapun kronologis kejadianya.
Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di tepian pantai desa setempat di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Saat itu korban sedang berada di rumahnya yang terletak di desa setempat, kemudian Terlapor mengajak korban untuk bertemu di tepi pantai desa setempat via messenger.

Setelah itu korban langsung menuju ke tepi pantai desa setempat dengan berjalan kaki dan akhirnya bertemu dengan Terlapor, selanjutnya Terlapor denga korban bercerita cerita tidak lama setelah itu Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Awalnya korban belum langsung mau nanti setelah Terlapor membujuk korban dengan mengatakan “Tausa takut, nanti tetap saya tunggu ngana lulus sekolah”.

Kemudian korban berfikir seandainya terjadi sesuatu terhadap korban pasti Terlapor tetap bertanggung jawab, dan akhirnya korban pun pasrah untuk disetubuhi atau berhubungan badan layaknya suami istri.

BACA JUGA:   Haji Muda Nahkodai Golkar Bangkep

Kejadian tersebut dilakukan oleh Terlapor kurang lebih 8 kali dari korban masih duduk di bangku Kelas 1 SMA sampai dengan Kelas 2 SMA.

Sementara itu langkah langkah yang dilakukan oleh Penyidik, masih kata Kapolsek Pagimana itu, bahwa telah melakukan BAW/BAP terhadap Pelapor dan korban serta saksi saksi dan Terlapor.

Juga melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut, menetapkan Terlapor menjadi Tersangka, melakukan penahanan terhadap Tersangka, menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan laporan tersebut.

“Catatan: bahwa Tersangka telah mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencabulan anak di bawah umur,” tutup Kapolsek Iptu Makmur.

Sebelumnya seperti diketahui. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah itu sepertinya tepat untuk menggambarkan peristiwa, seorang anak gadis di bawah umur yang kini duduk di bangku Kelas XI atau dua SMA yang diduga menjadi korban pencabulan dari seorang oknum perangkat yang berposisi sebagai operator desa di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Ironisnya lagi, anak gadis sudah menjadi korban. Justru orang tua korban diduga mendapatkan intimidasi dari keluarga perangkat desa di wilayah kecamatan tersebut.

“Selasa (14/2/2023) sekitar jam 11 malam, saya sudah laporkan ke Polsek Pagimana,” ujar sumber yang meminta namanya tidak perlu dimediakan disela sela menghadiri Raker di Kantor DPRD Banggai, Kamis (16/02/2023).

BACA JUGA:   Personel Polres Banggai Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Feri Luwuk, Berikut Beberapa Curhatan Masyarakat!

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa sudah lama terduga pelaku menyukai anaknya. Yaitu sejak anaknya masih duduk di bangku SMP.

Harapan pihak keluarga korban, agar pelaku beritikad baik datang ke rumah kalau memang serius. Yaitu selain meminta maaf, juga harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jangan justru Kades menekan keluarga kami yang sudah jadi korban. Hanya karena pelaku merupakan keponakannya,” ungkap sumber lagi.

Dan terakhir dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis malam ini. Sumber menyatakan, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak terduga pelaku menemui pihaknya. Termasuk upaya mediasi. Sehingga, pihaknya berharap agar proses hukum tetap dilanjutkan.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News