Oknum yang Diduga Memberikan Uang Tiga Kades Jelang PSU Pilkada Banggai Dilapor ke Bawaslu Banggai

BANGGAINEWS.COM- Salah satu pengurus Partai Gerindra Hamid A Cennu, terpaksa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai karena diduga memberikan uang kepada tiga orang Kepala Desa menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April.
Laporan ke Bawaslu Banggai itu disampaikan langsung Tim Hukum pasangan calon Bupati Ir.H.Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Drs.Furqanuddin Masulili, Jumat (11/4/2025).
Ilham Baadi,SH yang merupakan salah satu Tim Hukum AT-FM, kepada media, Jumat (11/4/2025) menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan lengkap beserta bukti-buktinya.
“Kami sudah laporkan ke Bawaslu hari ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Ilham, dalam tanda bukti penyampaian laporan sudah sangat menjelaskan bahwa nama terlapor Hamid A Cennu eks Caleg DPRD Banggai Dapil 4, beserta bukti-buktinya.
Sebagaimana diketahui bahwa menjelang pelaksanaan PSU, Hamid A Cennu terbukti melalui foto yang beredar luas telah memberikan uang diduga senilai ratusan juta kepada tiga oknum Kepala Desa.
Adapun ketiga Kepala Desa di Kecamatan Toili yang telah menerima uang tersebut yakni, Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana.
“Alasan kami melaporkan bahwa kejadian itu bagian dari pelanggaran Pemilu. Kami berharap agar pihak Bawaslu dapat memprosesnya sesuai prosedur dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(**)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News