Ono Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Dieksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht MA RI

BANGGAINEWS.COM- Terpidana kasus penipuan atas nama Hari Saktiono Suleman alias Ono, akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Mahkamah Agung RI.
Informasi tersebut berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-17/P.2.11/Kph.3/07/2023 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi, Sabtu pagi (08/07/2023) pukul 09.13 WITA.

Dikatakan, pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Rumah Terpidana, Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi atas nama Terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023.
Identitas Terpidana:
Nama : Hari Saktiono Suleman alias Ono
Tempat Lahir : Tangeban
Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun / 01 Oktober 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perumahan Bukit Permata
Blok Cendana No. 08 Kel. Mahaas Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Dalam amar putusan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 378 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus Posisi
Pada sekitar Desember 2021, terdakwa menawarkan kepada saksi korban kerjasama di bidang pengadaan barang di perusahaan Migas di Kabupaten Banggai dengan janji saksi korban akan mendapatkan keuntungan 25% dari modal.
Atas penjelasan Terpidana tersebut, saksi korban tertarik, untuk memuluskan perbuatannya selanjutnya terpidana membuat beberapa penawaran fiktif berisikan barang-barang yang dibutuhkan perusahaan dan hal tersebut menambah keyakinan saksi korban hingga saksi korban menuruti semua permintaan dana yang diperlukan terpidana.
Namun setelah uang sebesar kurang lebih Rp. 348.404.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah) diserahkan kepada Terpidana, keuntungan yang dijanjikan terpidana tidak pernah diterima dan setiap saksi korban meminta uangnya dikembalikan namun Terpidana selalu menghindar tanpa memberikan alasan yang jelas.
Proses Eksekusi
Pasca putusan Mahkamah Agung diterima, Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pengamatan aktivitas keseharian Terpidana dan setelah memastikan situasi kondisi mendukung, Tim melakukan eksekusi setelah beberapa saat terpidana masuk ke dalam rumah. Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala.
Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor membawa Terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News