DAERAHNEWSSULTENG

PABPDSI Sulteng Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Anggota BPD Labuan Lobo Tolitoli

KETUA PABPDSI Sulteng, Roike Lambidju (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Pemecatan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, masing masing Saipul (Ketua) Amy Jumaro (Anggota) ditanggapi Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Tengah Roike Lambidju, S.Sos.

Menurut Roike, setelah membaca berita melalui media online dan melakukan komunikasi langsung ke dua anggota BPD maka kami duga pemberhentian itu Cacat prosedur.

Dalam regulasi Permendagri 110. Tahun 2016 khususnya pasal 19, pasal 20, itu sangat Jelas. Kata Roike

Menurut keterangan kepala Desa Labuan Lobo Basir Abbas yang dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa, penyebab pemecatan kedua anggota BPD tersebut karena tak mau menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025.

BACA JUGA:   Dari Maggot Tumbuh Mimpi Anak Bonebalantak, Belajar Daur Ulang dan Lingkungan Sejak Dini Bersama JOB Tomori-RPIA

Dengan pernyataan kepala desa itu membuat Roike Lambidju sebagai ketua umum PABPDSI Sulteng ini merasa geram.

“Kalau hanya ini alasan yang dipakai menjadi dasar untuk pemecatan maka ini sangat keliru,” ujar Roike

Lanjut dia, mengkritisi APBDes merupakan tugas, hak, dan bagian dari pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan lebih khusus pengawasan APBDes berjalan baik.

Apalagi dengan terbit nya SK bupati Tolitoli No. 431 tahun 2025 tertanggal 9 juli 2025, tentang: perubahan ke empat atas keputusan Bupati nomor 284 tahun 2020 tentang penetapan anggota BPD Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli Toli periode Tahun 2020-2026, yang didalamnya sudah memuat PAW BPD dan sudah ditetapkan.

BACA JUGA:   Tim Bentukan Pemda Banggai Turun Lakukan Investigasi Dampak 6 Perusahaan Tambang di Siuna

Sementara anggota BPD yang di berhentikan belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati. “Ini sangat keliru,” kata Roike

Ini sangat-sangat rancu, dan harus menjadi perhatian oleh Bupati Tolitoli terutama Dinas PMD yang berkepentingan terhadap lahirnya SK di maksud.

“Saya selaku ketua PABPDSI Sulteng sangat mengharapkan dan meminta dengan hormat kepada Bupati Tolitoli mohon evaluasinya dan terlebih dapat mininjau kembali SK dimaksud,” ucapnya.

Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa terutama atas kesewenang-wenangan memberhentikn BPD hanya karena kritis terhadap kebijakan kades.

Ketua PABPDSI Sulteng berharap semoga ini tidak terjadi di anggota BPD lain kedepan di Sulteng ini.

BACA JUGA:   Pemkab Banggai Gelar Rapat Kedua Persiapan HUT RI ke-80, Hadirkan Ragam Kegiatan Meriah

“Masalah ini kami akan suarakan sebagai bagian dari komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak-hak BPD Sulawesi Tengah,” tegasnya.

“Insyaallah di Temu Raya PABPDSI Sulteng yang akan di laksanakan 6 hingga 7 Agustus di Kota Palu akan kami suarakan di hadapan Gubernur Sulteng,” tambah Roike.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News