BANGGAIDAERAHNEWS

Panggilan I Mangkir, Disnakertrans Banggai Keluarkan Panggilan II untuk PT PDK dan PT HMG

Perbukitan titik tambang nikel dan kondisi pesisir pantai Desa Siuna, Pagimana, Minggu (28/09/2025). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM– Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan dengan perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, memasuki babak baru.

Setelah kedua perusahaan yakni PT Prima Dharma Karsa (PDK) selaku pemegang IUP dan kontraktornya PT Huaxin Mining Group (HMG), mangkir pada panggilan klarifikasi pertama, pekan lalu.

Dari informasi yang diperoleh awak media ini pada Senin (29/09/2025) kemarin. Bahwa kini Disnakertrans telah resmi melayangkan panggilan klarifikasi II.

Surat panggilan dengan Nomor 500.15.15/39/Bid.Hi tertanggal 20 September 2025 itu, ditujukan langsung kepada pimpinan kedua perusahaan.

BACA JUGA:   Sekda Kabupaten Banggai Terpilih Hasil Selter Segera Dilantik

Mereka diminta hadir dalam forum klarifikasi pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA, di Kantor Disnakertrans Banggai, Jalan Tanjung Tampak Nomor 01 Luwuk.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Banggai, Ernaini Mustatim, pihak perusahaan diwajibkan membawa dokumen penting.

Antara lain, Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku serta Peraturan Perusahaan.

Kehadiran juga ditekankan harus diwakili oleh pimpinan yang berwenang mengambil keputusan.

Sementara itu, jumlah eks atau mantan karyawan yang melaporkan kedua perusahaan bertambah. Dari sebelumnya tiga orang, kini ada lima mantan karyawan yang resmi tercatat sebagai pelapor.

BACA JUGA:   Sekda Banggai Definitif Ramli Tongko Dilantik, Berikut Arahan & Harapan Bupati Amirudin

Yaitu Iksan Buolo, Sadam S Musa, Adrian, Hanriyanto Galib, dan Moh Fadli Syaus.

Mereka menuntut hak-haknya dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah melalui tahapan bipartit yang difasilitasi Disnakertrans Banggai.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perusahaan belum menunjukkan iktikad baik menghadiri panggilan pertama.

Padahal persoalan yang diadukan menyangkut hak normatif tenaga kerja.

Surat panggilan kedua itu juga ditembuskan kepada Bupati Banggai dan Ketua DPRD Banggai, sebagai bentuk laporan resmi perkembangan penanganan sengketa ketenagakerjaan di sektor pertambangan nikel di Desa Siuna.

BACA JUGA:   Anggota DPR RI Komisi XII Kunker ke Luwuk Banggai, Bupati Amirudin: Evaluasi tentang Migas dan Tambang

Jika kembali diabaikan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News