Parpol Nasional Peserta Pemilu 2024 Tambah Satu Partai Ummat Jadi 18, Berikut Penjelasan KPU Banggai!

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya pada Rabu (14/12/2022) dua pekan kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan dan menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Pada Jumat (30/12/2022) kemarin, KPU RI menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) keanggotaan dalam verifikasi faktual Verfak ulang di dua provinsi.
Sehingga, parpol nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu lagi menjadi 18.
Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow yang dikonfirmasi Jumat (30/12/2022) pukul 21.59 WITA terkait apakah benar dan juga KPU Banggai sudah menerima pemberitahuan resmi KPU Pusat bahwa partai peserta Pemilu 2024 menjadi 18, bertambah satu yaitu Partai Umat atau seperti apa!?
“Tidak ada pemberitahuan resmi pak, biasanya terkait peraturan atau keputusan termuat dalam JDIH KPU RI,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Berarti sudah ada termuat pak ketua maksudnya atau belum? “Sudah pak di website KPU RI,” sambungnya, Jumat pukul 23.25 WITA.
Hal senada diungkapkan Sekretaris KPU Banggai Rony Samsul saat dikonfirmasi terkait hal yang sama.
Di mana berdasarkan salinan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR DPRD dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang dibagikannya dalam bentuk pdf.
Memutuskan Menetapkan KETIGA : Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yakni menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024, sehingga partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024 menjadi 18 (delapan belas) partai politik sebagai berikut: tepatnya pada huruf r.
Sekadar diketahui, dikutip dari beberapa sumber menyatakan, awalnya partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Verifikasi Faktual (Verfak) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses Verfak partai.
Bawaslu pun memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti Verfak ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulut.
Oleh sebab itu, partai Ummat menjalani Verfak ulang di NTT dan Sulut. Kemudian partai Ummat memenuhi syarat keanggotaan di 19 kabupaten/kota di Sulut. Adapun syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Dengan begitu Partai Ummat berstatus Memenuhi Syarat (MS) di Provinsi NTT.
Sedangkan di Provinsi Sulut, partai berlogo perisai bintang itu memenuhi syarat keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Lantaran syarat minimalnya juga 11 kabupaten/kota, partai Ummat dinyatakan MS di provinsi itu. Sehingga, terpenuhilah syarat minimal di kedua provinsi tersebut.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News