BORGOLNEWS

Pelaku Pengeroyokan di Pelita Banggai Ditangkap Polisi, Salah Satunya Residivis Kasus Jambret

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Kepolisian Resor Banggai mengamankan tiga orang pria berinisial LOR (23), RY (17) dan NHS (20) yang melakukan pengeroyokan terhadap korbannya di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Luwuk, Minggu (16/07/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan dan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Sekitar pukul 03.30 WITA / dini hari, pada saat itu korban bersama dengan dua orang temannya bonceng tiga melewati kompleks pelita, yang kemudian dicegat oleh pelaku yang langsung memukul dengan menggunakan kursi kayu hingga korban jatuh,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Hasil Evaluasi Kemen PANRB, SPBE Pemkab Banggai Indeks Tertinggi Predikat Baik di Sulteng

Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. Sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.

Lanjut Tio, pelaku LOR dan NHS adalah warga Kelurahan Baru, Luwuk. Sedangkan RY warga Jalan Batu Permata Luwuk Utara, diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

BACA JUGA:   Sortir Lipat Surat Suara Pilpres Pileg Telah Selesai, Jumlah yang Rusak Masih Misterius

“Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT. Untuk LOR alias Ajab ini juga merupakan residivis kasus jambret yang sempat melarikan diri ke Kendari, Sultra,” sebutnya.

Dari hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui telah menganiaya korban. Dan saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.

BACA JUGA:   Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Banggai, Perkaranya Dilakukan Tahap II

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News