BANGGAIDAERAHNEWS

Pelanggaran Kades Salipi Banggai Telah Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara, Bagaimana Dengan Permasalahan Siuna?

Inspektur Imran Suni dan Sekdis Hasan Baswan

BANGGAINEWS.COM- Jika Kepala Desa (Kades) Salipi yang melakukan pergantian Kader Posyandu secara sepihak telah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bahkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Akan tetapi anehnya, oknum Kades Siuna yang berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Terbukti melakukan pelanggaran.

Di mana melakukan pungutan kepada pihak perusahaan investor tambang nikel dengan menggunakan istilah Royalti untuk desa. Namun, selain tanpa dasar hukum Peraturan Desa (Perdes). Juga uangnya yang telah ditransfer ternyata bukan rekening desa.

Justru hingga kini tidak kunjung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, perintah pengembalian ke rekening desa dalam waktu 21 hari pun diduga tidak dilakukan.

BACA JUGA:   Sidak Ruang Pelayanan, Kapolres Banggai Ingin Pastikan Masyarakat Terlayani Maksimal

Karena sudah lama berlalu, kini persoalan itupun menjadi kabur dan idak jelas penyelesaiannya.

Sekretaris DPMD Banggai Hasan Baswan Dg Masiki yang dikonfirmasi terkait hal itu usai berkonsultasi dengan Bupati Banggai pada Jumat (10/02/2023) hanya menyatakan, kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) barulah diberikan sanksi pemberhentian sementara.

Permasalahan di Desa Salipi hanya bentuk pelanggaran administrasi oleh Kades. Sementara di Desa Siuna, sudah masuk pelanggaran hukum.

Dengan telah diberikan sanksi pemberhentian sementara. Jika tidak juga dilakukan sesuai perintah maka barulah akan diberikan disanksi lanjutan. Yaitu bisa dengan pemberhentian tetap. Namun, jika sudah dilakukan maka otomatis pula dikembalikan ke jabatannya semula.

BACA JUGA:   Honda Beat Tabrak Dump Truk Parkir di Toili Banggai, Pengendara Tewas & Pembonceng Dirawat Intensif di RS Luwuk

Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Imran Suni menyatakan, dirinya belum kunjung mengetahui seperti apa tindaklanjut hasil pemeriksaan dugaan permasalahan di Desa Siuna.

Dan kalaupun benar sudah didorong dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Ia hanya menyarankan, silahkan ditanya kejelasannya seperti apa pada stafnya yang menangani.

Seperti diketahui, dugaan permasalahan di Desa Siuna padahal menjadi salah satu yang juga sudah pernah dilaporkan secara resmi oleh seorang warga langsung ke Kejari Banggai.

BACA JUGA:   Musrenbang RKPD Banggai 2024 Tahap II Perdana di Bualemo Sudah Siap, Pagi Tabligh Akbar di Trans Mayayap

Akan tetapi, hingga kini tidak jelas pula seperti apa progres penanganannya.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News