BORGOLNEWS

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II Kasus Narkoba Oknum ASN dari Polres Banggai ke Kejari

Pelimpahan berkas tahap II oknum ASN sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Jumat (07/07/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ID (42) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk kemudian dihadirkan di persidangan.

“ID merupakan seorang oknum ASN warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, SH.

Menurutnya, pelaksanaan tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya, SH., Jumat (07/07/2023).

BACA JUGA:   Loader PT KFM Bersihkan Material di Dosoan, Bulldozer dan Excavator Bersihkan Material di Dusun Panjokon

Untuk diketahui, ID (42) ditangkap ditangkap Polisi di sebuah indekos yang beralamat di Kelurahan Balantang, Batui, Kabupaten Banggai, pada Selasa (10/5/23) lalu.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti dari lokasi. Salah satunya, 1,21 gram narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

BACA JUGA:   Saksikan, Open Tournament Banggai Cup Prix 2 Tahun 2023 di Sirkuit Tugu Adipura Luwuk, Berikut HTM!

Selain itu juga diamankan satu timbangan digital, sendok yang terbuat dari sedotan, kaca pirex serta tiga pack plastic bening kecil.

(CR1/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News