Pemberhentian Sementara Kades Siuna dan Pendelegasian Kewenangan Ke Sekdes Diduga Keliru Menerapkan Pasal
BANGGAINEWS.COM- Meski pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Supardi Ente terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa dari perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK), telah didahului dengan pelanggaran administratif berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banggai.
Akan tetapi, meski masih berstatus sebagai Tersangka dan belum juga sebagai Terdakwa. Apalagi sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum sudah dikenakan.
Anehnya lagi terkait terjadinya kekosongan jabatan Kades justru diisi atau mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) dari aparatur desa. Yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) mengacu pada Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa junto Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, oknum Kades ditetapkan sebagai Tersangka bukan pada tindak pidana korupsi, terorisme dan makar yang merupakan pidana khusus (Pidsus). Melainkan tindak pidana penggelapan yang merupakan pidana umum (Pidum).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Banggai, Farid yang dikonfirmasi apakah pemberhentian oknum Kades Siuna yang tersandung kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa dari pihak ketiga (perusahaan), dan pengangkatan Penjabat Sementara sudah melalui kajian hukum bagiannya atau seperti apa!? “Saya belum dapat laporan dan belum ada kajian yang dikeluarkan Bagian Hukum,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (26/5/2021).
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Amin Jumail yang dikonfirmasi saat akan menghadiri RDP dengan Komisi 1 DPRD Banggai menyatakan, kajian hukum sudah karena SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kades tentu sudah melalui Bagian Hukum.
“Dasar hukum pemberhentian sementara Kades Siuna karena kini tidak hanya berstatus sebagai Tersangka namun juga sudah ditahan. Pengangkatan Plt Kades dari aparatur desa yaitu Sekdes, dan bukan mengangkat Penjabat (Pj) Kades dari ASN. Yaitu berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 42 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa,” terangnya yang turut diungkapkan Kasi Adrianto.
Sementara itu, Sekdis PMD Hasan Baswan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal itu, serta minta dibagikan dasar hukumnya. Ia mengatakan, bahwa sudah dilakukan sesuai mekanisme Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Ditanya apakah tak keliru penjatuhan sanksi Pemberhentian Sementara yang mendahului yaitu tak melaksanakan apa yang menjadi temuan Inspektorat selama 21 hari sehingga kekosongan harus diisi Penjabat Kades dari ASN? Kata dia, kekosongan yang diisi Pj dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu jika sudah diberhentikan.
Selain itu, Sekdis Hasan juga membagikan foto Screenshot UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilingkari merah. Tepatnya Pasal 41, 42, dan Pasal 43.
Selanjutnya disinggung kalau penggunaan Pasal di atas belum terpenuhi unsur, justru Pasal 39 yang sudah terpenuhi unsur dan mekanisme berjenjang? “Itulah fungsi Perda, merupakan derivasi dari ketentuan peraturan Perundangan yang lebih tinggi..lebih detil,” kata dia.
Bahkan saat disinggung sekali lagi terkait apakah tak keliru penerapan Pasal, status Tersangka saja belum terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana korupsi melainkan dugaan penggelapan. Justru pelanggaran yang ada dalam Pasal 39 yang sudah terpenuhi (sudah ada ada hasil pemeriksaan Inspektorat). Masih kata Sekdis Hasan, yang digelapkan uang masyarakat yang seharusnya masuk ke dalam rekening kas desa.
Adapun terkait memang belum ada dikatakan unsur Pungutan Liar (Pungli) yang termasuk Tipikor (Pidsus) melainkan unsur penggelapan (Pidum). Sehingga sebagai Tersangka Penggelapan, dan belum Tersangka apalagi Terdakwa lebih lanjut Terpidana Pungli (Tipikor). “Bahwa karena ada upaya hukum maka kepastian hukumnya menunggu nanti pada saat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya kepada awak media ini.
(SOF)