Pendamping Desa Diajukan sebagai Bacaleg, H Udin: Kemendes Membolehkan & Tak Melarang

BANGGAINEWS.COM: Menanggapi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahwa salah satu partai politik (Parpol) Peserta Pemilu mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 nanti dengan memasukkan Pendamping Desa.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Banggai H. Syafruddin Husain kepada beberapa awak media, Selasa sore (06/06/2023).
Bahwa para Pendamping Desa pada tahapan pendaftaran diajukan sebagai Bacaleg Pemilu 2024, dibolehkan dan tidak dilarang oleh yang merekrut mereka. Yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dan lagi pula gaji para Pendamping Desa, sambungnya, tidak menggunakan APBD melainkan menggunakan anggaran Kemendes PDTT yang bersumber dari APBN
Selain itu, masih kata dia, para Pendamping Desa boleh diajukan sebagai Bacaleg karena seperti halnya para tenaga honorer yang juga dibolehkan.
Oleh sebab itu, politisi yang akrab disapa H. Udin yang juga mengaku sempat diingatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait hal itu menegaskan, bahwa tidak masalah. Kemendes PDTT yang merekrut para Pendamping Desa saja membolehkan dan tidak melarang.
“Kalau sudah terpilih barulah mereka disuruh memilih, apakah memilih tetap menjadi Pendamping Desa atau menjadi Aleg. Sebab, memang tidak boleh merangkap jabatan,” terangnya.
Bahkan saat ditanya apakah pada tahapan Pegajuan Bacaleg partai mereka memang benar terdapat beberapa Pendamping Desa? H. Udin tidak membantahnya.
Sebagai Bacaleg Kabupaten Banggai, ada lima orang. Demikian halnya yang diajukan sebagai Bacaleg Provinsi Sulteng, terdapat dua orang.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News