Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka KPU Banggai yang Merapat Hingga Hari Kedua Baru Dua Parpol Berikut!

BANGGAINEWS.COM- Pasca pengumuman pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hingga 30 April 2023 kemarin.
Pada tahapan Pengajuan Bacaleg yang telah mulai dibuka sejak 1 Mei 2023 kemarin, hingga hari kedua hari ini baru dua pengurus Partai Politik (Parpol) yang berkunjung dan diterima di ruangan Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Banggai.
Yakni pengurus Partai Gelora dan Partai Demokrat. Hal itu berdasarkan buku daftar tamu yang ada di depan ruangan Helpdesk Pencalonan KPU Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Mambual, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo yang ditemui awak media menyatakan, bahwa hingga hari kedua hari ini baru dua pengurus Parpol Peserta Pemilu yang telah berkunjung. Itu pun baru sebatas konsultasi.
“Untuk lebih jelasnya tentu petugas Helpdesk yang ada dalam ruangan yang mengetahuinya,” ujarnya saat ditemui di Gazebo atau fasilitas ruang terbuka Media Center tengah berkumpul dan melakukan kegiatan santai bersama staf Sekretariat KPU Banggai dan Komisioner Bawaslu Banggai Ridwan, Selasa siang tadi.
Sambungnya, sebelum pengurus Parpol Peserta Pemilu resmi mengajukan Bacaleg. Helpdesk Pencalonan mereka di KPU Banggai, juga melayani konsultasi terkait syarat syarat pendaftaran, verifikasi hingga faktual. Termasuk juga terkait pemasukkan data penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Di mana salah satu syarat Bacaleg yaitu harus sudah melampirkan Surat Keterangan (Suket) Terdaftar Sebagai Pemilih dari yang dikeluarkan KPU. Kalau misalnya dia orang Banggai atau Poso hendak menjadi Bacaleg Provinsi, maka harus terdaftar sebagai calon pemilih di daerah asalnya yang dibenarkan dengan KTP.
“Yang kita periksa pada pengajuan Bacaleg, yaitu kelengkapan dan kebenarannya. Jika sudah lengkap dan benar, maka langsung diterima dengan bukti tanda terima. Kalau belum lengkap dan benar maka dikembalikan untuk diperbaiki dalam tenggat waktu hingga pukul 23.59 pada14 Mei 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow yang menyusul tiba dan bergabung di Gazebo Media Center menambahkan, pihaknya menghimbau Parpol Peserta Pemilu 2024 agar mengajukan daftar Bacaleg di awal.
Selain untuk menghindari penumpukan, juga masih kata mantan Komisioner Bawaslu Sulteng itu, waktu perbaikan hingga pemasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Sesuai kuota 35 kursi dikalikan 18 Parpol Peserta Peserta Pemilu 2024, berarti total ada sejumlah 630 Bacaleg. Waktu perbaikan pengajuannya hanya hingga pukul 23.59 pada 14 Mei 2023,” terang Zaidul kepada awak media.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News