BANGGAIDAERAHNEWS

Perkara Gugatan MR, Kuasa Hukum Pemda Banggai: Siapapun Lawan di Pengadilan Manapun, Siap Kita Hadapi

Farid Hasbullah Karim

BANGGAINEWS.COM- Perkara gugatan Marsidin Ribangka (MR) melawan Bupati Banggai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Banggai Farid Hasbullah Karim selaku Kuasa Hukum Tergugat.

“Proses persidangan perkara gugatan Marsidin Ribangka (MR) ke PTUN, sudah dua kali,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (02/01/2024).

Dijelaskan, kalau yang bersangkutan sebagai Penggugat menggunakan tiga kuasa hukum. Maka Pemda Banggai mengkuasakan ke kami juga bertiga.

BACA JUGA:   Konpers Akhir Tahun 2023 dan Pesan Kapolres Banggai Jelang Malam Tahun Baru 2024

“Dan kami sebagai Kuasa Hukum Pemda Banggai, Siapapun lawan di Pengadilan manapun, Siap kita hadapi,” tandasnya.

Saat ditanya sesudah dua kali sidang lantas pada sidang ketiga agenda apa tepatnya?

“Sidang ketiga yang bersiap kami hadapi yaitu agenda Eksepsi,” ujar salah satu pejabat eselon III senior di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai itu.

BACA JUGA:   Heboh! Penemuan Mayat Pria Asal Bangkep di Luwuk, Polisi Olah TKP

Seperti diketahui, gugatan MR yaitu terkait pemberian sanksi berat atas pelanggaran etik yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Banggai.

Yaitu berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, dari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Kepala Bagian di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Apel Bersama Awal Kerja Tahun 2024, Bupati Banggai Tekankan Komitmen Disiplin ASN

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News