Perkara Gugatan PT KLS Lahan HGU di Desa Toili Moilong, Begini Kata Kabag Hukum!

BANGGAINEWS.COM- Perkara gugatan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terhadap beberapa pihak, terkait penguasaan lahan oleh warga di dalam izin Hak Guna Usaha (HGU).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai Farid Hasbullah Karim yang dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (29/08/2023).
Ia membenarkan, jika saat ini proses persidangan sudah masuk tahap pembuktian.
Adapun lahan yang disengketakan, menurutnya, berlokasi di Tetelara, Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Saat ditanya apakah benar dirinya dalam perkara tersebut memberikan pendampingan hukum terhadap warga? Ia membantahnya.
Kata Kabag Farid, dirinya memberikan pendampingan terhadap pihak turut terguga Kepala Desa (Kades) dan Camat.
Sementara untuk pihak tergugat warga, sambungnya, warga yang beracara sendiri di persidangan. Sampelnya baru dua orang petani setempat. Kalau jumlah warga lebih dari dua nanti akan berkembang dengan sendirinya.
“Perkara gugatan tersebut Nomor 37,” ungkap Kabag Farid dan salah satu stafnya.
Lebih lanjut saat ditanya lahan dimaksud dalam penguasaan pertama siapa? Penguasaan pertamanya tentu oleh warga, dan sudah turun menurun. Sehingga, nama lokasinya juga nama warga setempat. Yaitu Tetelara yang hingga meninggal di lokasi tersebut.
“Dalam konteks pemberdayaan mestinya masyarakat memang harus diberdayakan,” ucap Kabag Hukum Setdakab Banggai Farid.
Lahan di izin HGU PT KLS yang digugat tersebut, tidak masuk lahan yang berada dalam izin HGU PT KLS yang belum lama ini diurus perpanjangannya.
“Bukan perpanjangan akan tetapi pembaruan izin HGU yang dari luasan 5.000 an, kemudian tinggal 3.000 an. Selisih luasan setelah pembaruan yang nanti Pemda putuskan untuk kembali ke warga atau seperti apa,” tutupnya saat ditemui di ruang kerjanya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News