Perusahaan Tambang Nikel Gunakan Akses Jalan Umum di Siuna, Dishub Banggai Tegaskan Tak Boleh Rusak Jalan

BANGGAINEWS.COM- Salah satu perusahaan tambang nikel dari hasil temuan Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Banggai di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng pada Selasa (22/07/2025) pagi kemarin.
Sejak awal melakukan aktivitas kegiatan pertambangan sekira akhir tahun 2018 lalu. Diketahui tidak hanya menggunakan akses Jalan Provinsi Sulteng sebagai jalan koridor. Namun, juga akses Jalan Kabupaten yang berada di desa setempat.

Penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai.
Kepala Dishub, Farid Hasbullah Karim yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (23/07/2025) menyatakan, sepengetahuannya sejak menjabat sebagai Kadishub Banggai belum pernah menerbitkan surat izin melintas.
Hanya saja, kata dia, untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan ke bidang teknis.
Terpisah, Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Bidang Lalu Lintas Dishub Banggai, Yuniard Sikawin yang sempat pula dikonfirmasi terkait hal itu.
Ia mengungkapkan, contoh rekomendasinya sudah ada. Namun untuk penertiban surat izin melintas. Khususnya untuk kepentingan perusahaan tambang nikel di desa tersebut yang sama sekali belum ada hingga kini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa penggunaan jalan umum oleh perusahaan, baik itu jalan nasional, provinsi maupun kabupaten. Harus tetap mengutamakan aspek pemeliharaan dan tidak menimbulkan kerusakan.
“Perusahaan tidak diperkenankan merusak atau membiarkan jalan rusak begitu saja. Mereka wajib menjaga dan melakukan pemeliharaan terhadap badan maupun bahu jalan yang dilintasi kendaraan operasionalnya,” tegas Yuniard.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penataan lalu lintas di sekitar area tambang. Kendaraan perusahaan dilarang parkir di bahu maupun badan jalan umum.
“Kendaraan wajib diparkir di tempat penyimpanan khusus yang wajib disiapkan perusahaan. Ini agar tidak mengganggu kelancaran akses jalan umum dan menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang memang menjadi perhatian tersendiri, mengingat potensi kerusakan infrastruktur dan gangguan lalu lintas yang kerap terjadi.
Oleh karena itu, Dishub Banggai meminta perusahaan tambang nikel khususnya yang melintasi jalan umum, untuk taat pada regulasi yang berlaku dan berkontribusi dalam menjaga kondisi jalan tetap baik.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News