Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta Sewa Alat Berat di Luwuk Banggai

BANGGAINEWS.COM- Seorang pria warga Kelurahan Mangkio Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai berinisial DW (29) diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai.
Menurut Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, DW diduga melakukan penggelapan uang sewa alat berat sebesar Rp. 150 Juta milik RN (44).
“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.30 Wita, setelah diamankan di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton,” terangnya.
Pelaku diduga menggelapkan uang sewa alat berat milik korban yang terjadi sekitar September 2025. Dimana awalnya DW menemui dan memberitahukan langsung kepada RN yang mana uang sewa senilai Rp. 58.750.000 telah ia gunakan.
“Setelah ditelusuri kembali ternyata uang sewa sebelumnya pun juga ikut terpakai oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150 Juta,” tutur Tio.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DW mengakui perbuatannya bahwa benar telah menggelapkan dana/uang milik korban.
Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/766/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Saat ini DW telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukas Kasat.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
