NEWS

Polres Banggai Amankan Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Luwuk

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Pelaku penganiayaan istri siri di wilayah Jalan Klabat, Luwuk akhirnya ditangkap polisi. AM (21) warga Desa Moilong Kecamatan Toili ini diamankan di Desa Dimpalon Baru Kecamatan Kintom, Kamis (6/11/2025) sore.

“Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

BACA JUGA:   DPRD Banggai Sepakati Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029

Tio menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (30/10) jam 18.00 Wita, saat korban berinisial FDM (26) sedang tidur dikamar. Tetiba datang pelaku secara paksa mengambil untuk membawa pergi anak mereka yang berusia 1 tahun, 7 bulan.

Kemudian terjadilah pertengkaran adu mulut, hingga secara mengejutkan pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang perut, mencekik, menampar dan mendorong hingga terbentur ke tembok.

BACA JUGA:   Terima Kunjungan Deputi III BSSN, Sekda Banggai & Kepala DKISP Tunjukkan Fitur Command Center sebagai Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2024

“Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan diseluruh badan,” urai Kasat.

Ia menambahkan, pelaku berprofesi sebagai sopir rental. Keduanya merupakan pasangan muda yang sudah tiga tahun menikah secara siri. Akan tetapi sudah sekitar sebulan ini mereka ada masalah dan pisah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banggai Gelar Sosialisasi hingga FGD Penanganan Kedaruratan Bencana

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News