BORGOLNEWS

Polres Banggai Lakukan Penuntasan Kasus Pencurian Melalui RJ

PELAKU dan korban kasus pencurian saat bersepakat damai melalui proses mediasi Saat Reskrim Polres Banggai, Selasa (21/03/2023). (FOTO: HUMAS LOLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Restorative Justice (RJ), suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitikberakan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Banggai berkaitan dengan kasus pencurian di Rumah Kost.

Mediasi dilaksanakan di Ruangan Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Banggai dengan menghadirkan Kanit I Sat Reskrim IPTU J. Lamahan, SH, Aiptu Prianto Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Bripka M. Yusuf Penyidik Sat Reskrim, Nur Afni Masulili, Suami Korban, Pelaku FL dan orang tuanya.

BACA JUGA:   Bawaslu Banggai Beri Arahan & Penguatan Lembaga Hadapi Pemilu Serentak 2024

Upaya RJ dengan pelaku inisial FL (18) warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, yang berprofesi sebagai karyawan percetakan dilakukan melalui proses mediasi di luar pengadilan, dimana korban Nur Afni Masulili (28) warga Desa Tongkonunuk Kecamatan Pagimana memaafkan perbuatan pelaku.

BACA JUGA:   Kantor Bupati Banggai, Air Tak Mengalir Listrik Padam

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi menerangkan bahwa Polres Banggai memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan, pelaku juga bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 3,4 Juta serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap IPTU Tio Tondy, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:   Bawaslu Banggai Beri Arahan & Penguatan Lembaga Hadapi Pemilu Serentak 2024

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News