Praktisi Hukum di Banggai Desak PT DS LNG Segera Aktifkan Program CSR

BANGGAINEWS.COM– Praktisi hukum Irfan Bungaadjim, S.H. menanggapi serius hasil hearing DPRD Kabupaten Banggai bersama masyarakat Kecamatan Kintom dan PT Donggi Senoro LNG (DS LNG), yang mengungkap terhentinya program Corporate Social Responsibility (CSR) sejak 2023 hingga kini.
Menurut Irfan, CSR adalah kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Karena itu, alasan “masa transisi” yang digunakan DS LNG untuk tidak menyalurkan CSR sejak 2023 dinilai tidak sah secara hukum.
“CSR wajib dijalankan secara konsisten dan transparan. Fakta bahwa tahun 2025 warga hanya menerima tujuh bibit cokelat sangat tidak sepadan dengan kewajiban perusahaan sebesar DS LNG,” tegas Irfan.
Irfan juga mendesak agar DS LNG membuka laporan CSR kepada publik, sehingga dapat diawasi oleh Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa program benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga lingkar perusahaan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran DPRD dan Pemda Banggai dalam mengawasi CSR. “DPRD bisa membentuk Pansus CSR untuk mengevaluasi dan memastikan perusahaan patuh pada kewajibannya,” ujarnya.
Jika DS LNG tetap tidak menjalankan CSR secara layak, masyarakat berhak menempuh jalur hukum, seperti gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), class action, atau melapor ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pengawasan.
“CSR bukan beban, melainkan investasi sosial. DS LNG harus menjadikannya sarana membangun kepercayaan masyarakat agar keberlangsungan usahanya mendapat dukungan,” pungkas Irfan.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News