Proses Sidang Gugatan Terhadap Para Terduga Mafia Tanah di Bahodopi Sulteng, Cq Kepala BPN Kabupaten Morowali Tak Pernah Hadir

BANGGAINEWS.COM- Gugatan salah seorang pemilik lahan yang ada diperbatasan dua desa yakni Desa Labota dan Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), atas nama Hasanudin melalui kuasa hukumnya terhadap para terduga mafia tanah telah memasuki proses persidangan.
Hanya saja, dari beberapa kali proses persidangan informasinya salah satu tergugat, yakni Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Poso Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali, tidak pernah bersedia.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemilik Lahan Hasanudin, H. M. Yasin Mansyur, SH., yang berprofesi sebagai Advokat dan Penasehat Hukum sekaligus Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Bangsa yang beralamat di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu.
“Iya mas Rahmat sidang terakhir tgl 15 Pebruari 2023, PTUN Palu sudah memanggil Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali lebih dari lima kali sidang. Namun, tidak pernah hadir dan memberikan jawaban atas gugatan saya, sekarang Ketua Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 72 memanggil Tergugat melalui atasannya Kanwil Pertanahan Propinsi Sul Teng,” kata PH Hasanudin melalui pesan yang diteruskan, Senin (20/02/2023) pukul 11.33 WITA.
Ditambahkan, selama 60 hari ke depan Tergugat harus memasukan jawaban melalui e-Court MA.
“Bila tidak Majelis Hakim akan tinggalkan Tergugat dengan acara pemeriksaan dengan acara biasa pembuktian Penggugat yaitu bukti surat dan bukti saksi,” demikian kata PH Penggugat itu lagi.
Seperti diketahui, salah seorang pemilik lahan yang ada diperbatasan dua desa yakni Desa Labota dan Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas nama Hasanudin, melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh para oknum mafia tanah secara online ke https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
Bahkan gugatan resmi tersebut telah berhasil teregistrasi dengan Nomor Perkara: 129/G/2022/PTUN PL.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Hasanudin, H. M. Yasin Mansyur, SH., yang berprofesi sebagai Advokat dan Penasehat Hukum sekaligus Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Bangsa yang beralamat di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu, membenarkan jika ia dan kliennya akan segera menggugat.
Yaitu terkait dugaan adanya praktik mafia tanah yang telah melakukan penyerobotan lahan kliennya tersebut.
“Iya mas kami mendaftarkan gugatan secara online ke https://ecourt.mahkamahagung.go.id sesuai Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP, sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/BPN RI, KAPOLRI dan JAKSA AGUNG untuk sikat mafia tanah yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu klien kami HASANUDIN,” terangnya melalui pesan WhatsApp yang diteruskan, Sabtu malam (8/10/2022).
Lebih lanjut antara lain dijelaskan, dirinya bersama Hj. Siswati Ariyani, SH dalam hal ini bertindak atas nama : Hasanudin, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 034/SK/TUN/IX/2022 tanggal 27 September 2022 ( terlampir ), untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT:
Bersama ini Penggugat mengajukan gugatan kepada :
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Poso Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali Berkedudukan di Jalan Trans Sulawesi Km 8, Kecamatan Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah TLP/HP : 08225903xxxx, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT:
Irmawan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat di Desa Makarti jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I;
Arfan Dg. Mangawi, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat di Desa
Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupatan Morowali, Sulawasi Tengah, untuk selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II;
“Obyek sengketa Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah Nomor 01/HM/TRANS/BPN-PSO/1995-1996 tanggal 07-02-1996 Nomor 243, yang memberikan Hak Milik Nomor 496/Desa Labota, Gambar Situasi tanggal 29-03-1996 Nomor 932/1996. Luas tanah 7.500 M2 kepada Irmawan di atas tanah milik Hasanudin/Penggugat,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/10/2022).
Desa Labota dan diketahui oleh Camat Bahadopi dan sampai saat ini Penggugat belum pernah memohon Sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Poso/dan atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali.
Penggugat sampai saat Ini masih menguasai fisik tanah Penggugat seluas kurang lebih 1,5 hektare (Ha) dengan batas-batas tanah yang jelas.
“Penggugat kaget/kaya kena petir ada orang asing yang tidak dikenal oleh Penggugat yaitu Turut Tergugat: I dan Turut Tergugat: II merasa memilki tanah di atas tanah milik Penggugat dan Penggugat tidak pernah menjual tanah milik Penggugat kepada Turut Tergugat I dan II.
“Para Turut Tergugat mengklaim memiliki tanah seluas kurang lebih 1,5 Ha dengan batas batas tanah sebagai berikut : Sebelah Selatan : M. 272. Sebelah Utara : Jalan. Sebelah Barat : Tanah Negara. Sebelah Timur : Tanah Negara,” ungkap Kuasa Hukum Hasanudin, H.M. Yasin Mansyur lagi.
Pada saat Penggugat membeli tanah dari Arpan, sudah ada tanaman Coklat sebanyak 2.000 (dua ribu) pohon, pada tahun 1992/1991 Penggugat menanami Jambu Mente di bagian barat sebanyak 2.000 (dua ribu) pohon, di bagian Timur Penggugat tanam Jambu Mente 500 (Iima ratus) pohon dan Penggugat menanam Pala sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) pohon.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News