Puluhan Wartawan Banggai Telah Adukan Oknum Bawa Nama Lembaga ke Bawaslu hingga Dewan Pers

BANGGAINEWS.COM- Meski surat pengaduan 10 lebih wartawan dan jurnalis Kabupaten Banggai kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum yang mengatasnamakan atau membawa nama lembaga. Diterima dengan Nomor Laporan 029/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025.
Hanya saja, status laporan tidak diregistrasi. Alasan laporan bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Karena dijelaskan, bukan merupakan kewenangan Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalis, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
Namun, para wartawan tidak lantas putus harapan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Di mana selain tembusan surat pengaduan yang tidak diregister Bawaslu Banggai, telah disampaikan ke satu tingkat di atasnya.
Ternyata juga surat pengaduan jadi disampaikan hingga ke Dewan Pers di Jakarta dengan tanda terima pada Senin, 14 April 2025. Di dalam tanda terima tertera nama Penerima dan dibagikan nomor kontak Bagian Persuratan.
Kemudian dibagikan lagi nomor kontak Bagian Pengaduan, agar dapat ditanyakan kembali progres atau perkembangan penanganannya.
Karena setelah surat pengaduan resmi masuk. Sudah langsung diproses administrasi untuk diteruskan ke Ketua dan Anggota Dewan Pers.
Adapun poin-poin aduannya antara lain, dugaan ketidaknetralan beberapa oknum Pimpinan dan Pengurus lembaga, masuk dalam jajaran Pengurus Partai Politik (Parpol) dan Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali).
Di antaranya yakni hadir sebagai Saksi Paslon tersebut saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil PSU di tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai di Hotel Estrella pada Rabu, 9 April 2025.
Bahkan saat itu menjadi salah satu Saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan penghitungan hasil PSU di Kabupaten Banggai. Kemudian dijadikan salah satu bukti Tim Hukum Anti-Bali untuk mengajukan permohonan kedua kalinya. Yaitu perkara Perolehan Hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, para oknum Pimpinan dan Pengurus lembaga diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News