Rabu Besok, KPU Banggai Segera Rapat Pleno Penetapan AT-FM sebagai Paslon Terpilih 2 Periode

BANGGAINEWS.COM- Pasca pengucapan putusan sela atau Dismissal oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang berlangsung pada Senin (05/05/2025) kemarin.
Yaitu atas perkara Nomor 316PHP-BUP.XXIII/2025 yang dimohonkan kembali pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali).
Di mana dalam amar putusan dalam perkara dimaksud oleh MKRI menyatakan, Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Dengan demikian, Paslon Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) sah sebagai Bupati dan Wabup Banggai terpilih untuk periode kedua 2025-2030 mendatang.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang saat ini tentu saja telah menerima salinan putusan MKRI. Juga telah siap untuk melaksanakan tahapan selanjutnya yakni menggelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih.
Ketua Santo Gotia kepada awak media pada Selasa (06/05/2025) pukul 18.08 WITA menyatakan.
“KPU Kabupaten Banggai akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 7 Mei 2025 di Kantor KPU Kab. Banggai. Yang kita undang, Bawaslu, Pasangan Calon, Pimpinan Parpol, dan Stakeholder,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Adapun waktu pelaksanaan tepatnya, pukul 15.30 WITA.
“15.30 besok,” tutup Ketua KPU Banggai itu melalui pesan WhatsApp lagi pukul 18.42 WITA.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News