BORGOLNEWS

RF Dibekuk Lantaran Diduga Lakukan Penipuan Belasan Juta

Terduga kasus penipuan saat dibekuk, Senin (19/06/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- RF alias R (53) pria asal Kelurahan Mangkio Permai, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tak berkutik saat dirinya dibekuk aparat kepolisian, Senin (19/6/2023) siang.

Pria ini dibekuk lantaran dilaporkan terlibat kasus penipuan senilai belasan juta rupiah sesuai dengan laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban atas perkara tindak pidana penipuan pada 30 Maret 2023.

BACA JUGA:   Diduga Minta Fee Proyek, Sekretaris Dewan Bangkep Diringkus Polisi

“Pelaku menawari korban 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 se harga Rp. 11 Juta dalam kondisi rusak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Tio menyebutkan, pelaku juga menjanjikan bahwa BPKB mobil tersebut akan diberikan kepada pelapor pada 3 April 2023 namun sampai saat pelaku tidak memberikan BPKB Mobil tersebut.

BACA JUGA:   Panen Labu Emas Segar Bupati Banggai Bersama Kajari, Jadi Contoh Manfaatkan Pekarangan

Atas laporan tersebut, lanjut Tio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Kota Luwuk.

“Pelaku dibekuk di depan kantor Telkom tanpa perlawanan,” bebernya.

Dari hasil interogasi, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Buka Pelaksanaan Utsawa Dharma Gita Tingkat kabupaten Banggai 2023

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News