BORGOLNEWS

Simpan Miras ‘Cap Tikus’, Pria 60 Tahun di Kayutanyo Ditangkap Polisi

BANGGAINEWS.COM- Anggota Subsektor bersama aparat Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, menyita puluhan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari seorang warganya, Senin (7/3/2022).

Penggerebekan tersebut dilakukan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras tanpa izin di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Anggota Subsektor Luwuk Timur mendapat informasi bahwa salah satu warga di Desa Kayutanyo menyimpan miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH.

Berbekal informasi tersebut, polisi bersama aparat desa kemudian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa warga berinisial SL (60) menyimpan minuman haram tersebut.

“Dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 44 kantong plastik bening berisi miras tradisional jenis cap tikus,” beber AKP Candra.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsubsektor Luwuk Timur bersama pelaku guna proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Pelaku akan kami proses hukum lebih lanjut, guna sebagai efek jera,” tandas Kapolsek.

(CR2/*)

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News